Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

3 Hukuman bagi Ojol dan Opang Langgar Aturan PSBB Transisi, Denda hingga Rp 500 Ribu

KOMPAS.com - Mulai hari ini, Senin (8/6/2020), ojek online dan ojek pangkalan telah diizinkan kembali membawa penumpang, seiring pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di DKI Jakarta.

Meski diperbolehkan membawa penumpang, mereka diwajibkan mematui aturan pemerintah demi mencegah penularan virus corona.

Jika tidak, ada hukuman yang telah menanti ojol dan opang, berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020.

Lantas, apa saja hukuman bagi pengemudi ojek yang tidak taat aturan?

Hukuman bagi pengemudi ojek

Tiga hukuman yang akan diterapkan adalah:

Pertama, denda administratif minimal Rp 100.000 dan maksimal Rp 500.000.

Kedua, mereka akan mendapatkan sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.

Ketiga, tindakan penderekan ke tempat penyimpanan kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Agar terhindar dari hukuman itu, baik ojol maupun opang harus menaati sejumlah aturan.

Pertama, ojol dan opang diharuskan menggunakan Alat Pelindung Diri (APD), minimal masker dan wajib menyediakan hand sanitizer

Kedua, mereka tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai pengendalian ketat berskala lokal.

Aturan ketiga yang harus ditaati ojol dan opang adalah menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang dengan melakukan disinfeksi secara rutin setiap selesai mengangkut penumpang.

Khusus untuk ojek online, selain memenuhi beberapa syarat tersebut, mereka juga diwajibkan mengenakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

Sementara bagi perusahaan transportasi online, diharuskan menerapkan aturan geofencing agar pengemudi ojek online tidak beroperasi di wilayah yang ditetapkan sebagai wilayah pengendalian ketat berskala lokal.

66 RW masuk wilayah pengendalian ketat DKI Jakarta

Dikutip dari pemberitaan Kompas.com, Kamis (4/6/2020), terdapat 66 RW yang masuk pada wilayah pengendalian ketat di DKI Jakarta.

Sebanyak 66 RW itu tersebar di enam wilayah Jakarta, yaitu 15 RW di Jakarta Barat, 15 RW di Jakarta Pusat, 15 RW di Jakarta Utara, 15 RW di Jakarta Timur, 3 RW di Jakarta Selatan, dan 3 RW di dua pulau di Kepulauan Seribu.

Diketahui 66 RW tersebut masih memliki angka kejadian atau incidence rate Covid-19 yang tinggi.

(Sumber: Kompas.com/ Nur Rohmi Aida, Rindi Nuris Velarosdela, Editor: Inggried Dwi Wedhaswary/Eugidius Patnistik)

https://www.kompas.com/tren/read/2020/06/08/153100665/3-hukuman-bagi-ojol-dan-opang-langgar-aturan-psbb-transisi-denda-hingga-rp

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke