Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kemenag Terbitkan Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Saat Pandemi Corona

KOMPAS.com - Kementerian Agama menerbitkan edaran terkait Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi virus corona, Senin (6/4/2020).

Surat edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia.

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, panduan tersebut sejalan dengan ketentuan Syariat Islam dan langkah pencegahan risiko virus corona.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," kata Fachrul Razi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Selain terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri, edaran ini juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat," sambungnya.

Dalam panduan itu, disebutkan bahwa umat Islam diwajibkan menjalan ibadah puasa di bulan Ramadhan sesuai ketentuan fikih ibadah.

Sahur, buka puasa dan tarawih

Beberapa kegiatan, seperti sahur, buka puasa, Shalat Tarawih, tadarus Al-Quran diminta dilakukan secara individu atau bersama dengan keluarga inti di rumah.

Sementara untuk buka puasa bersama, peringatan Nuzulul Qur'an dalam bentuk tablig yang mengundang massa, serta iktikaf di sepuluh malam terakhir bulan Ramadhan di masjid atau musala pada tahun ini ditiadakan.

Kemenag juga mengimbau agar tidak melakukan kegiaran Shalat Tarawih keliling, Takbiran keliling, dan Pesantren Kilat, kecuali melalui media elektronik.

Sementara itu, pelaksaan Shalat Idul Fitri yang biasanya dilaksanakan secara jamaah, baik di masjid maupun lapangan, diharapkan menunggu terbitnya Fatwa MUI.

Silaturahim atau halal bihalal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri, bisa dilakukan melalui media sosial dan video call.

Zakat

Selanjutnya untuk pengumpulan Zakat Fitrah dan ZIS (Zakat, Infak, dan Shadaqah), Kemenag mengimbau kepada kepada Organisasi Pengelola Zakat untuk melakukan layanan jemput zakat dan transfer layanan perbankan.

Hal dimaksudkan untuk meminimalisir kontak fisik dan tatap muka secara langsung.

Organisasi Pengelola Zakat berkomunikasi melalui unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia Pengumpul Zakat Fitrah yang berada di lingkungan masjid, musala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya untuk menyediakan sarana untuk cuci tangan pakai sabun (CTPS) dan alat pembersih sekali pakai (tissue) di lingkungan sekitar.

Sementara itu, Kemenag juga mengimbau penyaluran Zakat Fitrah dan ZIS tidak dilakukan melalui tukar kupon dan mengadakan pengumpulan orang.

Penyaluran zakat sebaiknya dilakukan secara langsung kepada orang yang berhak menerima atau mustahik.

Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan alat pembersih sekali pakai (tissue).

Jika pemerintah telah menyatakan keadaan aman dari Covid-19, maka panduan di atas dapat diabaikan.

https://www.kompas.com/tren/read/2020/04/06/201500965/kemenag-terbitkan-panduan-ibadah-ramadhan-dan-idul-fitri-saat-pandemi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke