Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Hoaks Fakta Sepekan, Pesan Pelaporan PNS hingga Video WNA Rusak Pelinggih di Bali

KOMPAS.com - Tersebarnya kabar bohong atau hoaks, misinformasi, dan disinformasi masih dapat kita temui di sejumlah media sosial dan aplikasi pesan WhatsApp.

Adapun beredarnya informasi tersebut menimbulkan rasa cemas dan resah bagi pembacanya, lantaran kabar bohong itu merugikan sejumlah pihak yang termakan isu hoaks.

Dengan demikian, masyarakat sebaiknya bersikap skeptis dan kritis terhadap informasi yang beredar di media sosial.

Dalam pekan ini, Kompas.com merangkum ada 3 hoaks dan 2 klarifikasi yang muncul di platform media sosial pada 14-20 Oktober 2019.

1. Pesan Pelaporan PNS yang Sebarkan Ujaran Kebencian

Terdapat pesan yang berisi kontak-kontak pelaporan pegawai negeri sipil (PNS) yang menyebarkan ujaran kebencian yang banyak tersebar lewat media sosial maupun aplikasi pesan WhatsApp.

Dalam pesan dijelaskan bahwa jika ada PNS yang menyebarkan ujaran kebencian dan intoleransi, maka yang bersangkutan dapat dilaporkan sesuai informasi yang tertera.

Berikut rincian pesannya:

"Masyarakat diminta lapor jika ada PNS yang sebar ujaran kebencian dan intoleransi. Salurkan SSnya ke:
-Div. IT Menkominfo WA 08119224545
-lapor.go.id
-Email humas@bkn.go.id
-Twitter BKN twitter.com/bkngoid
-Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia
-
PNS yang sebar ujaran kebencian di medsos terancam dipecat."

Mengonfirmasi pesan itu, Kepala Biro Humas BKN, Muhammad Ridwan menegaskan bahwa informasi tersebut bukan dikeluarkan oleh instansinya.

Ia mengungkapkan, pelaporan PNS yang memang terbukti turut menyebarkan ujaran kebencian dapat dilaporkan ke Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi terkait.

Sementara, untuk pembinaan PNS bukanlah menjadi tanggung jawab BKN.

"Pembinaan PNS tanggung jawab PPK masing-masing," ujar Ridwan kepada Kompas.com pada Minggu (13/10/2019).

Menurut Ridwan, ASN yang terbutki menyebarluaskan ujaran kebencian dan kabar palsu masuk dalam kategori pelanggaran disiplin.

"PPK instansi wajib menjathi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut," kata dia.

Di sisi lain, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu mengungkapkan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan pesan tersebut.

"Bukan dari Kementerian Kominfo," ujar Ferdinandus saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com.

2. Sinyal Internet Dihentikan hingga Rekam Seluruh Aktivitas Ponsel

Informasi mengenai sinyal internet yang dihentikan di seluruh Indonesia karena adanya pemasangan alat perekam untuk media sosial beredar luas di masyarakat pada Senin (14/10/2019).

Dalam pesan, disebutkan bahwa beberapa platform media sosial, seperti facebook, Instagram, Twitter, dan LINE akan mengalami dampak eror akibat pemasangan alat perekam.

Selain itu, pengunggah juga memberikan imbauan kepada masyarakat supaya berhati-hati dalam berucap dan menuliskan pesan di media sosial.

Berikut bunyi pesan tersebut:

"Mohon ijin sekedar info, menginformasikan bahwa sinyal internet untuk di berhentikan di seluruh Indonesia mulai pukul 18 00 sampai pukul 20 00.

Just info buat kawan" ku semua.

Semua WA EROR karena ada pemasangan CC REKAM WA , FB , IG , TWITTER , LINE yaa berbasis SOSMED . Jadi harap berhati" dalam berucap dan berketik di SOSMED..

Semua aktifitas HP dll....terpantau 100%
Mulai besok sudah berlaku :
Semua panggilan dicatat.
Semua rekaman panggilan telepon tersimpan. WhatsApp dipantau,
Twitter dipantau,
Facebook dipantau,
Semua....media sosial..... dan forum dimonitor,
Informasikan kepada mereka yang tidak tahu.
Perangkat Anda terhubung ke sistem pelayanan.
Berhati-hatilah mengirimkan pesan yg tidak perlu.
Beritahu anak-anak Anda, Kerabat dan teman tentang berita ini
Jangan teruskan tulisan atau video dll, bila Anda menerima postingan mengenai situasi politik/masalah Pemerintahan sekarang / PM, dll
Pihak berwajib telah mengeluarkan pemberitahuan yang disebut ..
Kejahatan Cargo ... dan tindakan akan dilakukan, bila perlu hapus saja postingan yang masuk kalau akan merugikan anda.
Menulis atau meneruskan pesan apapun pada setiap perdebatan politik dan agama sekarang merupakan pelanggaran ... penangkapan tanpa surat perintah ...
Informasikan berita ini kepada orang lain agar selalu waspada.
Ini sangat serius, perlu diketahui semua kelompok dan anggota /individu.
Bila anda sebagai Admin Group bisa dalam masalah besar.
Beritahu semua orang tentang ini untuk berhati-hati.
Tolong bagikan; Ini sangat berguna untuk Admin group, mohon berhati-hati.... kasih tau yg lainya..????????????????????"

Atas beredarnya pesan tersebut, Plt Kepala Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan bahwa pesan tersebut tidak benar atau hoaks.

Adapun Ferdinandus mengungkapkan bahwa sebelumnya pesan dengan narasi serupa juga pernah dibagikan di media sosial.

"Ini hoaks sudah lama sejak 2 tahun yang lalu," ujar Ferdinandus kepada Kompas.com pada Senin (14/10/2019).

"Mohon warganet tidak ikut meneruskan agar tidak membuat panik," lanjutnya.

3. Surat Berisi Susunan Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin

Menjelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024, Joko Widodo-Ma'ruf Amin beredar sebuah surat yang berisi susunan kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin di media sosial. pada Senin (14/10/2019).

Surat dengan nomor KIK.01/27.1.2/x/2019, terlihat foto Jokowi-Ma'ruf di bagian kop surat dan juga terdapat lambang Garuda Pancasila.

Disebutkan pula, surat tersebut ditujukan kepada partai politik pendukung dan ketua tim sukses Jokowi-Ma'ruf.

Lalu, di bagian badan surat dijelaskan secara rinci perihal profil orang-orang yang diduga nantinya bakal mengisi jabatan menteri, kasa agung, dan sekretaris kabinet.

Akhir surat juga dibubuhkan tandatangan yang mengatasnamakan Staf Ahli Jokowi bidang Komunikasi, Ahmad Nasrullah A Fathir.

Mengonfirmasi beredarnya surat itu, Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi, Adita Irawati memastikan bahwa informasi yang dituliskan dalam surat tersebut adalah tidak benar.

Adita juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak kenal dan mejelaskan tidak ada jabatan Staf Ahli Jokowi bidang Komunikasi di lingkungan Istana Kepresidenan maupun di sekitar Jokowi.

"Dokumen ini ditandatangani oleh stafahli komunikasi presiden yang jabatan itu pun tidak ada di sini," ujar Adita kepada Kompas.com pada Senin (14/10/2019).

Kemudian, atas peredaran surat palsu tersebut, Adita mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah percaya dengan informasi tidak benar.

"Jadi sebaiknya masyarakat tidak usah bersepkulasi, tungu saja saatnya nanti," lanjutnya.

4. Video Kucing Dicekoki Ciu

Selanjutnya, sebuah video yang menampilkan kucing dalam keadaan sekarat yang tengah dipaksa minum (dicekoki) dengan ciu beredar luas di masyarakat pada Rabu (16/10/2019) malam.

Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa pihak pengunggah beserta rekan-rekannya tengah melakukan percobaan jika minuman beralkohol ini diminum oleh kucing.

Sontak, warganet yang menonton video tersebut membanjiri dengan berbagai luapan emosi dan kaget atas tindakan yang dilakukan pihak pengunggah.

Diketahui, unggahan berupa video singkat itu telah diretwit sebanyak lebih dari 45.000 kali dan telah disukai sebanyak lebih dari 30.000 kali oleh pengguna Twitter lainnya.

Konfirmasi atas aksi tersebut dijelaskan oleh kepolisian dan pihak kampus, yakni UIN Sunan Kalijaga, Yogyakarta.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Setiadi menjelaskan bahwa dari keterangan pelaku, minuman yang diberikan ke kucing tersebut bukanlah minuman beralkohol, melainkan air kelapa.

"Sudah kita mintakan keterangan, terhadap orang-orang yang memang mengetahui atau melihat secara langsung kejadian tersebut. Memang pengakuan mereka sih bahwa itu adalah air kelapa," ujar Hendi saat dihubungi Kompas.com pada Jumat (18/10/2019).

Tak hanya itu, kepolisian juga akan menindaklanjuti lebih dalam, yakni dengan melakukan otopsi terhadap kucing.

"Dari laporan itu (pelaporan dari komunitas pecinta hewan), kita tindaklanjuti untuk minta keterangan ahli. Ke depannya intinya diotopsi, nanti hasil otopsinya apa. untuk membuktikan pastinya itu air kelapa atau ciu dari hasil laboratorium," kata dia.

Hendi juga mengungkapkan bahwa pihaknya masih menyelidiki dan mendalami dari sisi ITE terkait aksi tersebut yang dihubungkan dengan penganiayaan terhadap hewan.

Sementara, Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama Fakultas Ilmu Tarbiyah dan keguruan UIN Sunan Kalijaga Muqowim menyampaikan bahwa pihak kampus berupaya mengklarifikasi pengunggah video yang berstatus sebagai mahasiswa di kampus tersebut.

Muqowim mengaku bahwa pihak kampus telah mendiskusikan hal tersebut dengan orangtua yang bersangkutan.

"Jadi ada kucing tetangga ditemukan sekarat karena makan tikus yang mati karena diracun. oleh si pemilik (AN) dkk (AAH, Ade, Riky) diupayakan ditolong dengan dimunumi air kelapa disaksikan bapak, ibu, dan kakeknya AN," ujar Muqowin menirukan ayah AAH.

Meski begitu, Muqowin menjelaskan jika kejadian yang terjadi di luar kampus ini tidak ada hubungannya dengan program kampus.

Ia pun menyayangkan atas kejadian yang dilakukan pelaku.

Harapannya, kejadian tersebut tidak kembali berulang dan menjadi pembelajaran agar anak muda lebih menebarkan energi positif di manapun.

5. Video WNA Rusak Pelinggih di Bali

Kemudian, media sosial kembali diramaikan dengan adanya video seorang warga negara asing (WNA) asal Denmark, LC, sedang menendang pelinggih penunggun karang pada Jumat (18/10/2019).

Setelah melakukan penendangan terhadap pelinggih, LC pergi meninggalkan tempat itu dan disusul oleh seorang wanita.

Diketahui, awalnya video tersebut diunggah oleh akun Instagram seputar Info Bali, @jeg.bali dan langsung mendapatkan banyak perhatian dari warganet.

Menanggapi video itu, Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu I Gede Sumarjaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari pelapor, yakni NLS.

Ia melaporkan kepada Polres Buleleng terkait dugaan perusakan tempat persembahyangan penunggun karang rumah di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, Bali.

"Ada pengadua dari NLS yang diadukan pada hari Rabu 16 oktober 2019, pukul 09.00 WITA, yang kejadinanya diduga dilakukan pada Selasa, 15 Oktober 2019, sekitar pukul 15.40 WITA," ujar Sumajaya saat dikonfirmasi Kompas.com pada Jumat (18/10/2019).

Menurut keterangan polisi, rumah tersebut telah dibeli oleh LC sekitar 9 tahun lalu dengan harga Rp 400 juta, namun ia tinggalkan kosong dan tidak ada yang merawat rumah tersebut.

Alhasil LC kembali dan ingin memperbaiki pelinggih tersebut.

"Perbuatan yang dilakukan terlapor adalah untuk memperbaiki dengan lebih bagus atau mengganti tempat persembahyangan penunggun karang rumah pada Rabu 16 Oktober 2019," kata Sumarjaya.

Tak hanya itu, LC juga menuliskan keterangan klarifikasi mengenai video dirinya yang viral di media sosial baru-baru ini.

"Membuat patung 'Jro Gede' untuk mengusir roh jahat dari rumah. Semoga potensi penyitaan akan bekerja saat ini," tulis LC dalam status Facebooknya.

Atas status klarifikasi tersebut, Sumarjaya pun membenarkan bahwa klarifikasi itu dituliskan dan juga diunggah oleh akun @jeg.bali.

(Sumber: Kompas.com/Mela Arnani, Rosiana Haryanti, Nur Rohmi Aida | Editor: Sari Hardiyanto, Resa Eka Ayu Sartika)

https://www.kompas.com/tren/read/2019/10/20/204800765/hoaks-fakta-sepekan-pesan-pelaporan-pns-hingga-video-wna-rusak-pelinggih-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke