KOMPAS.com - Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai penghormatan atas tindakan heroik.
Gelar anumerta ini diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi heroik, didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.
Gelar ini awalnya dikenal sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 1958 dan pertama kali dianugerahkan pada 30 Agustus 1959.
Pada era pemerintahan Suharto, gelar ini berganti nama menjadi Pahlawan Nasional.
Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.
Dalam ketentuan ini, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk di dalamnya.
Upacara penghargaan Pahlawan Nasional diadakan setiap tahun pada Hari Pahlawan tanggal 10 November, sejak 2000.
Hingga saat ini, sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional.
Penerima gelar Pahlawan Nasional terbaru pada tahun 2023 melibatkan nama-nama seperti Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M Tabrani, Ratu Kalinyamat, Abdul Chalim, dan Ahmad Hanafiah.
Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh kepulauan Indonesia, dari Aceh hingga Papua.
Sejak tahun 2021, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah memiliki Pahlawan Nasional pertama mereka, sementara beberapa provinsi lain masih menantikan penerima gelar ini.
Baca juga: 5 Pahlawan Nasional yang Berperan dalam Pertempuran Surabaya
Syarat menjadi Pahlawan Nasional terbagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus.
Syarat umum menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:
Sementara itu, syarat khusus menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:
Baca juga: Profil 10 Guru Indonesia yang Jadi Pahlawan Nasional
Masyarakat bisa mengusulkan seseorang yang dirasa memenuhi syarat-syarat di atas untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.