Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat dan Tata Cara Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional

Kompas.com - 05/12/2023, 20:00 WIB
Rebeca Bernike Etania,
Tri Indriawati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pahlawan Nasional adalah gelar penghargaan tingkat tertinggi di Indonesia yang diberikan oleh Pemerintah Indonesia sebagai penghormatan atas tindakan heroik.

Gelar anumerta ini diberikan kepada individu yang dianggap memiliki kontribusi heroik, didefinisikan sebagai perbuatan nyata yang dapat dikenang dan diteladani sepanjang masa bagi warga masyarakat lainnya atau berjasa sangat luar biasa bagi kepentingan bangsa dan negara.

Gelar ini awalnya dikenal sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional pada 1958 dan pertama kali dianugerahkan pada 30 Agustus 1959.

Sejarah penetapan gelar Pahlawan Nasional

Pada era pemerintahan Suharto, gelar ini berganti nama menjadi Pahlawan Nasional.

Pahlawan Nasional mencakup semua jenis gelar yang pernah diberikan sebelumnya, yaitu Pahlawan Perintis Kemerdekaan, Pahlawan Kemerdekaan Nasional, Pahlawan Proklamator, Pahlawan Kebangkitan Nasional, Pahlawan Revolusi, dan Pahlawan Ampera.

Dalam ketentuan ini, gelar kehormatan Veteran Republik Indonesia tidak termasuk di dalamnya.

Upacara penghargaan Pahlawan Nasional diadakan setiap tahun pada Hari Pahlawan tanggal 10 November, sejak 2000.

Hingga saat ini, sebanyak 190 pria dan 16 wanita telah diangkat sebagai Pahlawan Nasional.

Penerima gelar Pahlawan Nasional terbaru pada tahun 2023 melibatkan nama-nama seperti Ida Dewa Agung Jambe, Bataha Santiago, M Tabrani, Ratu Kalinyamat, Abdul Chalim, dan Ahmad Hanafiah.

Pahlawan-pahlawan tersebut berasal dari seluruh kepulauan Indonesia, dari Aceh hingga Papua.

Sejak tahun 2021, Kalimantan Timur dan Sulawesi Tengah memiliki Pahlawan Nasional pertama mereka, sementara beberapa provinsi lain masih menantikan penerima gelar ini.

Baca juga: 5 Pahlawan Nasional yang Berperan dalam Pertempuran Surabaya

Apa saja syarat menjadi Pahlawan Nasional?

Syarat menjadi Pahlawan Nasional terbagi menjadi dua, yaitu syarat umum dan syarat khusus.

Syarat umum menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • WNI atau seseorang yang berjuang di wilayah yang sekarang menjadi wilayah NKRI;
  • Memiliki integritas moral dan keteladanan;
  • Berjasa terhadap bangsa dan negara;
  • Berkelakuan baik;
  • Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara.

Sementara itu, syarat khusus menjadi Pahlawan Nasional adalah sebagai berikut:

  • Pernah memimpin dan melakukan perjuangan untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta mewujudkan persatuan dan kesatuan bangsa;
  • Tidak pernah menyerah pada musuh dalam perjuangan;
  • Melakukan pengabdian dan perjuangan yang berlangsung hampir sepanjang hidupnya;
  • Pernah melahirkan gagasan besar yang dapat menunjang pembangunan bangsa dan negara;
  • Pernah menghasilkan karya besar yang bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat luas; dan
  • Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi dan melakukan perjuangan yang mempunyai jangkauan luas dan berdampak nasional.

Baca juga: Profil 10 Guru Indonesia yang Jadi Pahlawan Nasional

Apakah Pahlawan Nasional bisa diusulkan oleh masyarakat?

Masyarakat bisa mengusulkan seseorang yang dirasa memenuhi syarat-syarat di atas untuk mendapatkan gelar Pahlawan Nasional.

Proses pemilihan Pahlawan Nasional melibatkan beberapa langkah dan memerlukan persetujuan dari berbagai tingkatan, termasuk gubernur, kementerian sosial, dan presiden.

Lalu, bagaimana cara pengusulannya? Berikut tata caranya:

1. Masyarakat mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada bupati/walikota setempat. Bupati/walikota mengajukan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan kepada gubernur, melalui instansi sosial provinsi setempat;

2. Instansi sosial provinsi menyerahkan usulan Calon Pahlawan Nasional yang bersangkutan tersebut kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) untuk diadakan penelitian dan pengkajian (melalui roses seminar, diskusi, maupun sarasehan);

3. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GD dinilai memenuhi kriteria, kemudian diajukan kepada gubernur yang akan merekomendasikan kepada Menteri Sosial RI;

4. Menteri Sosial RI Cq. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan/Direktorat kepahlawanan, Keperintisan dan Kesetiakawanan Sosial mengadakan verifikasi kelengkapan administrasi;

5. Usulan calon Pahlawan Nasional yang telah memenuhi persyaratan administrasi kemudian diusulkan kepada Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) untuk dilakukan penelitian, pengkajian dan pembahasan;

6. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang menurut pertimbangan TP2GP dinilai memenuhi kriteria, kemudian oleh Menteri Sosial RI diajukan kepada Presiden RI melalui Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan guna mendapatkan persetujuan Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional sekaligus Tanda Kehormatan lainnya;

7. Usulan Calon Pahlawan Nasional yang tidak memenuhi persyaratan dapat diusulkan kembali 1 (satu) kali dan dapat diusulkan kembali minimal 2 (dua) tahun kemudian terhitung mulai tanggal penolakan, sedangkan usulan Calon-Pahlawan Nasional yang ditunda dapat diusulkan kembali dengan melengkapi persyaratan yang diminta dan diajukan kembali kepada menteri

8. Upacara penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional dilaksanakan oleh Presiden RI menjelang Peringatan Hari Pahlawan pada 10 November.

Referensi:

  • Indonesia.go.id. (2019). Prosedur Pengusulan Gelar Pahlawan Nasional. 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com