Sembari dua orang itu membacakan berita proklamasi, melalui pengeras suara dibacakan juga berita resmi di dalam ruangan studio siaran tersebut.
Tentara Jepang yang mendengar berita tersebut hanya mengangguk-angguk mengira itu berita resmi studio.
Baca juga: Media Penyebaran Proklamasi Kemerdekaan
Namun, berita ini kemudian disadari oleh Jepang. Ronodipuro bersama Bachtar Lubis selaku redaktur berita ditangkap dan disiksa oleh Jepang.
Beruntung kala itu datang Tomodachi, seorang pimpinan umum Radio Jepang. Mereka pun akhirnya dilepaskan oleh Tentara Jepang dengan syarat jangan menyiarkan berita itu lagi.
Sebaliknya, mereka justru lebih agresif menyebarkan berita kemerdekaan melalui pemancar radio ilegal Bernama Indonesia Merdeka yang didirikan oleh Dr. Abdurachman Saleh dan kawan-kawannya.
Baca juga: Hari Radio Nasional 11 September, Ini Sejarah dan Twibbonnya
Referensi: