KOMPAS.com - Hutan lestari adalah nama lain untuk pengelolaan hutan secara berkelanjutan.
Hutan lestari memberikan pemahaman bahwa hutan, bahkan di Indonesia, adalah ekosistem yang di dalamnya melibatkan manusia, bukan sekadar hutan penghasil kayu.
Riwayat penyelamatan hidup manusia, sebagaimana termaktub dalam sumber bacaan laman Kompas.com edisi 8 Mei 2023 merujuk pada Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) oleh PBB.
SDGs sudah menjadi komitmen bersama sejak pencanangan pada 25 September 2015 di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di New York AS.
Total ada 17 tujuan dengan 169 target pada SDGs.
Realisasi target-target itu terjadi pada 2030.
Baca juga: Suku Awyu Papua Datangi Komnas HAM, Minta Masalah Penyerobotan Hutan Adat Ditangani Serius
Hutan lestari
Hutan lestari di seluruh dunia pada prinsipnya adalah pengelolaan hutan berkelanjutan.
Dengan demikian, pemanfaatan hasil hutan untuk skala kecil hingga besar, termasuk industri, bisa terus terjamin melalui metode pembaruan tanaman.
Adalah Forest Stewardship Council (FSC) yang menjadi salah satu bagian dari pengelola hutan lestari.
FSC mengeluarkan sertifikat hutan lestari untuk hasil hutan, misalnya kayu, bagi industri-industri.
Secara imbal balik, industri memanfaatkan kayu bersertifikat ini untuk produk-produk yang dihasilkan bagi banyak khalayak.
Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya