KOMPAS.com - Vereenigde Oost-Indische Compagnie atau VOC adalah kongsi dagang Hindia Belanda yang bertugas mengurusi masalah perdagangan di Indonesia.
Dalam menjalankan tugasnya, VOC diberi sebuah hak oktroi atau hak istimewa oleh pemerintah Belanda ketika VOC baru didirikan pada Maret 1602.
Lantas, mengapa VOC mendapat hak istimewa?
Baca juga: Faktor Internal Kemunduran VOC
Hak oktroi adalah hak keistimewaan yang dimiliki VOC untuk menjalankan perdagangan di kawasan Hindia.
Adapun fungsi dari hak istimewa ini adalah agar VOC dapat memonopoli perdagangan di Indonesia.
Dengan adanya hak istimewa tersebut, VOC dapat memaksakan kehendaknya di negeri jajahan Belanda dan berani memandang bangsa-bangsa Eropa sebagai musuhnya.
Bahkan, VOC disebut sebagai negara dalam negara karena memiliki hak membentuk angkatan perang, membuat perjanjian, mendirikan benteng, hingga mengeluarkan mata uang yang merupakan kewenangan sebuah negara.
Berikut ini beberapa hak istimewa VOC:
Baca juga: Hak-Hak Istimewa VOC
Hak istimewa ini berlaku untuk masa 21 tahun dan dapat diperbarui.
Pada dasarnya, ada tiga tujuan pembentukan VOC yang dimuat dalam octrooi.
Ketiga tujuan tersebut adalah:
Kekuasaan VOC yang diberi hak istimewa pun dianggap sebagai akar terjadinya praktik kolonialisme dan imperialisme di Indonesia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.