KOMPAS.com - Lambang negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
Ada tiga komponen penting pada lambang Garuda Pancasila, yaitu Burung Garuda, Perisai, dan Pita Putih.
Masing-masing komponen juga memiliki arti tersendiri, sebagai berikut:
Lambang Garuda Pancasila pertama kali diatur penggunaannya dalam Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 1958 dan diubah dengan berlakunya UU RI Nomor 24 Tahun 2009.
Baca juga: Kapan Garuda Pancasila Diresmikan sebagai Lambang Negara?
Sejarah lambang negara Indonesia, yaitu Garuda Pancasila, bermula dari kekalahan Jepang dari Sekutu dalam Perang Pasifik.
Namun, sebelum kalah telak, Jepang yang sudah dalam kondisi terdesak mencoba mencari bantuan dari rakyat Indonesia guna membantu kepentingan perang mereka.
Hal ini merupakan strategi politik Jepang. Salah satu cara Jepang menarik simpati rakyat Indonesia adalah dengan menjanjikan kemerdekaan yang secepat-cepatnya.
Untuk mempersiapkan kemerdekaan itu, Jepang membentuk suatu badan bernama Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada 29 April 1945.
Tugas BPUPKI salah satunya adalah merumuskan poin-poin dasar negara Indonesia atau yang dikenal Pancasila.
Meskipun Jepang terlihat sangat meyakinkan dalam memberi janji kemerdekaan pada akhirnya janji itu tidak pernah terpenuhi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.