Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tragedi Semanggi I: Latar Belakang, Korban, dan Upaya Penyelesaian

Kompas.com - 20/09/2022, 13:00 WIB
Widya Lestari Ningsih

Penulis

Mahasiswa Universitas Atma Jaya menuntut penuntasan pelanggaran HAM pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Negara, Jakarta, Jumat ( 25/9/2015). Para mahasiswa berseru agar pemerintah merealisasikan janji untuk mengambil langkah konkret menuntaskan  pelanggaran HAM yang terjadi 16 tahun lalu pada Tragedi Semanggi II.KOMPAS/LASTI KURNIA Mahasiswa Universitas Atma Jaya menuntut penuntasan pelanggaran HAM pada aksi unjuk rasa di seberang Istana Negara, Jakarta, Jumat ( 25/9/2015). Para mahasiswa berseru agar pemerintah merealisasikan janji untuk mengambil langkah konkret menuntaskan pelanggaran HAM yang terjadi 16 tahun lalu pada Tragedi Semanggi II.
Upaya penyelesaian kasus Semanggi I

Pada 2001, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dalam Rapat Badan Musyawarah DPR RI menyatakan peristiwa Semanggi I tidak termasuk pelanggaran HAM berat.

Pernyataan itu menimbulkan kontroversi dan selama bertahun-tahun, Tragedi Semanggi I masih terus dituntut penyelesaiannya.

Dalam forum Rapat Kerja DPR pada 16 Januari 2020, Jaksa Agung Burhanuddin juga mengatakan peristiwa Semanggi I bukan merupakan pelanggaran HAM berat, sehingga kasus tidak perlu dilanjutkan.

Berbeda dengan, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD memastikan peristiwa Semanggi I dan II merupakan salah satu kasus pelanggaran HAM berat yang menjadi fokus untuk diselesaikan pemerintah.

Pernyataan Burhanuddin membuat sejumlah pihak kecewa, hingga keluarga korban, termasuk ibu Wawan, yaitu Maria Katarina Sumarsi,h lantas mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Baca juga: Faktor Eksternal Penyebab Terjadinya Pelanggaran HAM

PTUN menilai bahwa pernyataan Jaksa Agung tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya dan memutuskan bahwa Burhanuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Namun, Kejaksaan Agung mengajukan banding hingga tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA), dan berhasil memenangkan Burhanuddin.

Hingga kini, lebih dari dua dekade sejak Tragedi Semanggi I, upaya penyelesaian kasus masih gelap.

 

Referensi:

  • Abdullah, Asri dan Ostaf Al-Mustafa. (2019). Kota Para Demonstran. Surabaya: Airlangga University Press.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Ragam Reaksi Rakyat Sumatera terhadap Berita Proklamasi Kemerdekaan

Stori
Jumlah Pasukan Perang Badar

Jumlah Pasukan Perang Badar

Stori
Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Konferensi Yalta: Tokoh, Hasil, dan Dampaknya

Stori
Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Narciso Ramos, Tokoh Pendiri ASEAN dari Filipina

Stori
Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Biografi Pangeran Diponegoro, Sang Pemimpin Perang Jawa

Stori
Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Biografi Mohammad Yamin dan Perjuangannya

Stori
Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Ras yang Mendominasi Asia Timur dan Asia Tenggara

Stori
Sejarah Kelahiran Jong Java

Sejarah Kelahiran Jong Java

Stori
7 Fungsi Pancasila

7 Fungsi Pancasila

Stori
Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Sa'ad bin Ubadah, Calon Khalifah dari Kaum Anshar

Stori
JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

JH Manuhutu, Presiden Pertama RMS

Stori
Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Penyebaran Berita Proklamasi Kemerdekaan di Sunda Kecil

Stori
Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Apa yang Dimaksud Kepulauan Sunda Besar?

Stori
Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Kenapa Bali, NTB, dan NTT Disebut Sunda Kecil?

Stori
Sejarah Tarian Rangkuk Alu

Sejarah Tarian Rangkuk Alu

Stori
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com