KOMPAS.com - Pada 8 September 2022, Ratu Inggris, Elizabeth II, meninggal dunia setelah berkuasa selama 70 tahun.
Setelah Elizabeth II wafat, takhta kerajaan jatuh ke tangan putra sulungnya, Pangeran Charles atau yang sekarang disebut sebagai Raja Charles III.
Kabarnya, Ratu Elizabeth II telah meninggalkan warisan sebanyak Rp 7,4 triliun kepada Raja Charles III yang merupakan hasil dari 70 tahun masa pemerintahannya.
Lantas, dari mana sumber kekayaan Ratu Elizabeth II?
Baca juga: Biografi Singkat Ratu Elizabeth II
Berdasarkan dari sumber yang ada, disebutkan bahwa sumber kekayaan Ratu Elizabeth II sebagian besar dari aset tanah warisan dan properti lain yang tersebar di Inggris Raya.
Kemudian aset-aset tanah dan bangunan milik keluarga kerajaan sudah dikelola sebaik mungkin sehingga menjadi sumber pendapatan yang cukup besar untuk kas kerajaan.
Sumber kekayaan lain dari Ratu Elizabeth II berasal dari pembayaran pajak rakyat Inggris.
Setiap tahunnya, keluarga Kerajaan Inggris akan menerima dana dari pemerintah Inggris atau yang disebut sovereign grant.
Biasanya, jumlah yang akan diterima Kerajaan Inggris adalah 15 persen dari keuntungan yang diperoleh setiap tahun oleh Crown Estate.
Crown Estate adalah bisnis properti besar yang dimiliki raja sebelumnya.
Menurut sejarah, Crown Estate merupakan tanah yang dimiliki raja dari masa penaklukkan Norman.
Raja George III sejak 1760, telah mencapai sepakat dengan pemerintah untuk menyerahkan pendapatan dari Crown Estate kepada Kerajaan Inggris.
Kemudian, Kerajaan Inggris juga mendapat dana dari pembayar pajak sebesar 104 juta dollar AS sebagai biaya pemeliharaan dan renovasi Istana Buckingham.
Sebab, jumlah sovereign grant setiap tahun terus bertambah.
Selain sovereign grant, Kerajaan Inggris juga mendapat pendanaan dari aset-aset kerajaan seperti Duchy of Lancaster, Duchy of Cornwall, dan masih banyak lagi.
Baca juga: Edward VIII, Raja Inggris yang Turun Takhta demi Cinta