Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Indonesia Menggugat: Pidato Pembelaan Soekarno di Pengadilan Belanda

Kompas.com - 08/08/2022, 18:32 WIB
Tri Indriawati

Penulis

Pada 18 Agustus 1930, setelah delapan bulan dipenjara, Soekarno akhirnya dihadapkan di muka pengadilan kolonial Belanda.

Soekarno dituduh melanggar Pasal 169, 161, 171, dan 153 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Hindia Belanda terkait pencegah penyebaran rasa benci.

Bung Karno dituding telah menjalankan organisasi yang bertujuan menjalankan kejahatan dengan usaha menggulingkan kekuasaan pemerintah Hindia Belanda.

Menjawab tuduhan itu, Soekarno kemudian membacakan naskah Indonesia Menggugat yang menjadi pledoi atau pembelaannya di hadapan pengadilan Belanda.

Baca juga: Nawaksara, Pidato Pertanggungjawaban Soekarno yang Ditolak MPRS

Isi pidato Indonesia Menggugat

Dalam otobiografinya, Soekarno juga menceritakan kembali isi pidato Indonesia Menggugat saat dibacakan di hadapan pengadilan pemerintah kolonial Belanda. 

"Pengadilan menuduh kami telah menjalankan kejahatan. Kenapa? Dengan apa kami menjalankan kejahatan, tuan-tuan hakim yang terhormat? Dengan pedang? Dengan bedil? Dengan bom?"

Senjata kami adalah rencana, rencana untuk mempersamakan pemungutan pajak, sehingga rakyat Marhaen yang mempunyai penghasilan maksimum 60 rupiah setahun tidak dibebani pajak yang sama dengan orang kulit putih yang mempunyai penghasilan minimum 9.000 setahun."

"Tujuan kami adalah exorbitante rechten, hak-hak luar biasa dari Gubernur Jendral, yang singkatnya secara peri kemanusiaan tidak lain daripada pengacauan yang dihalalkan."

"Satu-satunya dinamit yang pernah kami tanamkan adalah suara jeritan penderitaan kami. Medan perjuangan kami tak lain daripada gedung-gedung pertemuan dan surat-surat kabar umum."

"Tidak pernah kami melanggar batas-batas yang ditentukan oleh undang-undang. Tidak pernah kami mencoba membentuk pasukan serdadu-serdadu rahasia, yang berusaha atas dasar nihilisme."

Referensi:

  • Soekarno dan Adams, Cindy. 2018. Bung Karno: Penyambung Lidah Rakyat Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Bung Karno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com