Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persamaan dan Perbedaan Tanam Paksa dan Usaha Swasta Hindia Belanda

Kompas.com - 04/08/2022, 08:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

Di usaha swasta, pemilik tanah diberikan kebebasan untuk menyewakan tanah mereka kepada para pengusaha sehingga tidak ada paksaan.

Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, Kritik, dan Dampak

Sifat

Perbedaan terakhir ada pada sifatnya.

Seperti namanya, sistem tanam paksa memiliki sifat yang memaksa, di mana rakyat pribumi diharuskan memberi tanah mereka kepada Belanda dan harus bekerja sebagai buruh perkebunan melebihi batas waktu yang seharusnya.

Sedangkan usaha swasta bersifat sukarela, karena bersifat bisnis.

Usaha swasta mempersilahkan penduduk pribumi jika ingin bekerja menjadi buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun musiman, sehingga tidak ada paksaan apapun.

 

Referensi:

  • Makfi, Samsudar. (2019). Masa Penjajahan Kolonial. Singkawang: Maraga Borneo Tarigas.
  • Hakim, Cecep Lukmanul. (2018). Politik Pintu Terbuka: Undang-undang Agraria dan Perkebunan Teh di Daerah Bandung Selatan 1870-1929. Jawa Barat: Vidya Mandiri.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com