Di usaha swasta, pemilik tanah diberikan kebebasan untuk menyewakan tanah mereka kepada para pengusaha sehingga tidak ada paksaan.
Baca juga: Sistem Tanam Paksa: Latar Belakang, Aturan, Kritik, dan Dampak
Perbedaan terakhir ada pada sifatnya.
Seperti namanya, sistem tanam paksa memiliki sifat yang memaksa, di mana rakyat pribumi diharuskan memberi tanah mereka kepada Belanda dan harus bekerja sebagai buruh perkebunan melebihi batas waktu yang seharusnya.
Sedangkan usaha swasta bersifat sukarela, karena bersifat bisnis.
Usaha swasta mempersilahkan penduduk pribumi jika ingin bekerja menjadi buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun musiman, sehingga tidak ada paksaan apapun.
Referensi: