Tidak berselang lama, tepatnya tanggal 30 Agustus 1966, sidang perkara mulai dilakukan di Gedung Bappenas.
Didatangkan sebanyak 175 saksi di pengadilan untuk membuktikan apakah Jusuf Muda Dalam dinyatakan bersalah atau tidak.
Berdasarkan hasil sidang, Jusuf pun didakwa bersalah dalam empat perkara besar, yaitu tindak pidana subversi, korupsi, tindak pidana khusus menguasai senjata api illegal, dan perkawinan yang dilarang oleh undang-undang.
Pada akhirnya, Jusuf Muda Dalam resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan dan akan dieksekusi pada 9 September 1966.
Akan tetapi, belum sempat dieksekusi, Jusuf sudah lebih dulu meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1967, karena penyakit tetanus.
Referensi: