Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jusuf Muda Dalam, Koruptor Indonesia Pertama yang Divonis Mati

Kompas.com - 24/07/2022, 15:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Tidak berselang lama, tepatnya tanggal 30 Agustus 1966, sidang perkara mulai dilakukan di Gedung Bappenas.

Didatangkan sebanyak 175 saksi di pengadilan untuk membuktikan apakah Jusuf Muda Dalam dinyatakan bersalah atau tidak.

Berdasarkan hasil sidang, Jusuf pun didakwa bersalah dalam empat perkara besar, yaitu tindak pidana subversi, korupsi, tindak pidana khusus menguasai senjata api illegal, dan perkawinan yang dilarang oleh undang-undang.

Pada akhirnya, Jusuf Muda Dalam resmi dijatuhi hukuman mati oleh pengadilan dan akan dieksekusi pada 9 September 1966.

Akan tetapi, belum sempat dieksekusi, Jusuf sudah lebih dulu meninggal dunia di Rumah Sakit Cimahi pada 26 Agustus 1967, karena penyakit tetanus.

 

Referensi:

  • Tim Lembaga Analisis Informasi (LAI). (2007). Kontroversi Supersemar Dalam Transisi Kekuasaan Soekarno-Soeharto. Yogyakarta: MedPress.
  • Poesponegoro, Marwati Djoened dan Nugroho Notosusanto. (1984). Sejarah Nasional Indonesia VI. Jakarta: Balai Pustaka.
  • KR/PUR. (1976, 28 Agustus). "Jusuf Muda Dalam tutup-usia". h. 001.
  • Harian untuk Umum Kompas. (1966, 25 Maret). "Kekajaan Jusuf Muda Dalam". h. 001.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com