Mereka diminta oleh KH Zainal Mustafa untuk tidak mengaku terlibat dalam pertempuran melawan Jepang.
Namun, sebanyak 23 orang di antara mereka, termasuk KH Zainal Mustafa, dianggap bersalah.
Setelah dinyatakan bersalah, KH Zainal Mustafa dibawa ke Jakarta untuk diadili.
Menurut catatan sejarah, KH Zainal Mustafa meninggal pada 25 Oktober 1944 setelah dieksekusi.
Jasadnya dikebumikan di Taman Pahlawan Belanda Ancol, Jakarta.
Untuk menghargai setiap jasanya, KH Zainal Mustafa dianugerahi penghargaan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia pada 6 November 1972 dengan Surat Keppres RI No. 064/TK/Tahun 1972.
Referensi: