Setelah itu, terjadi perundingan antara Belanda dengan Indonesia, yang dikenal dengan Perjanjian Renville.
Dalam perundingan tersebut, Indonesia menunjuk Kusumah Atmaja bersama 32 orang lainnya untuk menjadi anggota tim penasihat delegasi Indonesia.
Tidak hanya dalam perundingan Renville, Kusumah Atmaja juga ditunjuk sebagai penasihat delegasi RI dalam perundingan Konferensi Meja Bundar pada 1949.
Baca juga: Tokoh-tokoh dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)
Sewaktu Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk, Kusumah Atmaja kembali menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 1951.
Masih di tahun yang sama, ia menyusun UU Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang susunan pengadilan yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.
Peraturan yang ada dalam UU tersebut mengandung asas unifikasi (kemanunggalan), kekuasaan dan acara Pengadilan Tinggi dalam daerah Negara Republik Indonesia.
Selama menjabat sebagai Ketua MA RI, Kusumah Atmaja telah banyak memberikan ide-ide untuk menyusun dan terus membina hukum nasional supaya lebih baik lagi.
Setelah banyak berkiprah untuk kepentingan Indonesia, Kusumah Atmaja meninggal pada 11 Agustus 1952.
Jasadnya kemudian dikebumikan di Pemakaman Karet Bivak. Guna menghargai jasanya, Kusumah Atmaja dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 tahun 1965.
Referensi: