Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kusumah Atmaja, Ketua Mahkamah Agung Indonesia Pertama

Kompas.com - 26/01/2022, 14:00 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Widya Lestari Ningsih

Tim Redaksi

Setelah itu, terjadi perundingan antara Belanda dengan Indonesia, yang dikenal dengan Perjanjian Renville.

Dalam perundingan tersebut, Indonesia menunjuk Kusumah Atmaja bersama 32 orang lainnya untuk menjadi anggota tim penasihat delegasi Indonesia.

Tidak hanya dalam perundingan Renville, Kusumah Atmaja juga ditunjuk sebagai penasihat delegasi RI dalam perundingan Konferensi Meja Bundar pada 1949.

Baca juga: Tokoh-tokoh dalam Konferensi Meja Bundar (KMB)

Menyusun UU Darurat RI No 1 Tahun 1951

Sewaktu Republik Indonesia Serikat (RIS) dibentuk, Kusumah Atmaja kembali menjadi Ketua Mahkamah Agung pada 1951.

Masih di tahun yang sama, ia menyusun UU Darurat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1951 tentang susunan pengadilan yang berlaku untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Peraturan yang ada dalam UU tersebut mengandung asas unifikasi (kemanunggalan), kekuasaan dan acara Pengadilan Tinggi dalam daerah Negara Republik Indonesia.

Selama menjabat sebagai Ketua MA RI, Kusumah Atmaja telah banyak memberikan ide-ide untuk menyusun dan terus membina hukum nasional supaya lebih baik lagi.

Wafat

Setelah banyak berkiprah untuk kepentingan Indonesia, Kusumah Atmaja meninggal pada 11 Agustus 1952.

Jasadnya kemudian dikebumikan di Pemakaman Karet Bivak. Guna menghargai jasanya, Kusumah Atmaja dinobatkan sebagai Pahlawan Nasional Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 124 tahun 1965.

 

Referensi: 

  • Ibrahim, Muchtaruddin. (1983). Sulaiman Effendi Kusumah Atmaja. Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Sejarah dan Nilai Tradisional.
  • Saka, Arya Aji. (2004). Mengenal Pahlawan Indonesia: Penuntun Belajar. Depok: PT Kawan Pustaka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com