Pada 1817, wilayah Banten dijadikan sebuah karesidenan oleh pemerintah Hindia Belanda.
Kemudian pada 1926, Banten dimasukkan ke dalam wilayah Provinsi Jawa Barat.
Setelah kemerdekaan, muncul keinginan dari para elit dan masyarakat Banten supaya wilayahnya memiliki pemerintahan otonomi sendiri yang lepas dari Jawa Barat.
Namun, keinginan mereka tidak pernah mendapat tanggapan serius dari pemerintah.
Reformasi memberikan peluang besar terjadinya pemekaran wilayah.
Cita-cita untuk memisahkan diri dari Jawa Barat pun terwujud ketika pemerintah bersama DPR mengesahkan Undang-Undang No 23 Tahun 2000 tentang pembentukan Provinsi Banten.
Masyarakat sepakat menjadikan tanggal 4 Oktober sebagai hari jadi Provinsi Banten dan menjadikan Kota Serang sebagai ibu kotanya.
Saat ini, terdapat empat kota dan empat kabupaten di Provinsi Banten dengan total 115 kecamatan.
Referensi: