Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konflik Timur Tengah: Perang Irak dan Iran

Kompas.com - 02/05/2021, 12:21 WIB
Verelladevanka Adryamarthanino ,
Nibras Nada Nailufar

Tim Redaksi

Sumber Britannica

KOMPAS.com - Pada tahun 1980, telah terjadi sebuah peperangan antara negara Irak dan Iran yang kemudian menjadi Konflik Timur Tengah.

Perang ini berlangsung cukup lama, delapan tahun, sampai 1988. 

Baca juga: Indische Partij: Pendiri, Latar Belakang, Program Kerja, dan Penolakan

Latar Belakang

Peperangan ini bermula ketika pasukan Irak menerobos perbatasan Iran pada 22 September 1980 akibat masalah perbatasan yang tak kunjung usai.

Masalah ini terjadi antara kedua negara dan juga kekhawatiran Saddam Hussein, Presiden Irak, atas perlawanan Syiah yang dibawa oleh Imam Khomeini dalam Revolusi Iran. 

Beberapa faktor lain yang juga memicu terjadinya peperangan antara Irak dan Iran adalah sebagai berikut:

  • Adanya keinginan Irak dan Iran menguasai Sungai Shatt Al Arab. Sungai ini adalah jalur perairan strategis yang memisahkan Irak-Iran menuju Teluk Persia, wilayah ini merupakan jalur ekspor minyak sehingga menjadi wilayah sengketa. 
  • Adanya keinginan Irak dan Iran menjadi penguasa kawasan Teluk, hal ini telah diberlakukan sejak Inggris mengakhiri keterlibatan militernya di kawasan Teluk pada 1971. 
  • Melemahnya kekuatan Iran paska revolusi tahun 1979. Saddam Hussein yakin bahwa keadaan Irak sedang tidak stabil setelah Revolusi Iran. 

Baca juga: Pemberontakan PKI Madiun 1948

Peperangan

Awal mula terjadinya perang antara Irak dan Iran ini yaitu pada April 1980. 

Waktu itu, sedang berlangsung acara Konferensi Ekonomi Internasional yang diselenggarakan oleh persatuan mahasiswa Asia di Irak. 

Di tengah acara, tiba-tiba sebuah bom meledak. 

Oleh sebab itu, Irak kemudian menganggap bahwa Iran sedang mengibarkan bendera perang.

Lima bulan setelahnya, tepatnya pada 4 September 1980, Iran tiba-tiba saja menyerang beberapa wilayah di Irak, seperti desa Khanaqin, Muzayriah, Zurbatiyah, dan lainnya. 

Karena serangan ini, puluhan rakyat Irak pun menjadi korban. 

Mengetahui hal tersebut, Irak tidak tinggal diam, kurang dari sebulan, 22 September 1980, Irak memulai serangan balasan. 

Irak menghancurkan pusat-pusat persenjataan berat serta pelabuhan udara Mehrabad, Teheran, Iran. 

Perang ini terus berlanjut sampai pada bulan April 1983, Irak menghancurkan sumur minyak di Norwuz yang memberi dampak besar bahkan sampai ke negara tetangga. 

Beberapa negara yang terkena imbasnya adalah Qatar, Kuwait, dan Bahrain. 

Baca juga: Sekaten: Asal Usul, Prosesi, Tradisi, dan Pantangan

Akhir

Perang antara Irak dan Iran berlangsung selama delapan tahun yang ternyata berujung tidak membuahkan hasil apa-apa. 

Tidak ada yang menang ataupun kalah, sampai akhirnya perang ini berakhir setelah Iran bersedia menerima Resolusi Dewan Keamanan PBB No. 598 Tahun 1988. 

Pada resolusi tersebut, Iran diminta untuk melaksanakan gencatan senjata. 

Hal ini kemudian mengacu kepada Perjanjian Algiers yang telah dibuat sejak 1975 dan telah disepakati oleh kedua belah pihak, Irak dan Iran. 

Perjanjian Algiers 

Perjanjian Algiers adalah perjanjian antara Irak dan Iran yang dipelopori oleh Presiden Aljazair, yaitu Houari Boumedienne. 

Perjanjian ini dilakukan di ibukota Aljazair, yaitu Algiers. 

Tujuan disusunnya Perjanjian Algiers yaitu untuk meredam perselisihan kedua negara. 

Dalam perjanjian ini dipertemukan petinggi dari kedua negara, yaitu Saddam Husein, Presiden Irak dan Shah Reza, Raja Iran.

Isi Perjanjian Algiers:

  1. Kedua negara melaksanakan penentuan batas perairan pada dasar Konstantinopel (1931) dan atas dasar jalur Thalweg yang terletak di Shatt al-Arab.
  2. Irak dan Iran setuju memasuki suatu sistem kerja sama keamanan di sepanjang perbatasan. Kedua negara harus bertekad melakukan pengawasan ketat dan efektif terhadap perbatasan bersama, guna mengakhiri setiap bentuk infiltrasi dalam konteks militer.
  3. Jika terjadi pelanggaran atau perselisihan atas Perjanjian Algeirs akan ditunjuk negara ketiga sebagai penengah atau diselesaikan melalui Mahkamah Internasional.

Referensi: 

  • Hapsari, R. (2018). Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial. Jakarta: Penerbit Erlangga.
 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com