Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Serangan Fajar, Politik Uang Jelang Pemilu

Fenomena ini merujuk pada kegiatan membagikan uang kepada masyarakat, dengan tujuan untuk memengaruhi agar memilih pasangan calon tertentu.

Serangan fajar pun menjadi pelanggaran yang paling rawan dilakukan menjelang pemilu.

Politik uang dalam pemilu

Politik uang adalah suatu bentuk pemberian atau penyuapan kepada seseorang dalam rangka membeli suara mereka untuk memenangkan kandidat yang diajukan dalam pemilihan umum (pemilu).

Istilah ini sebenarnya sudah ada sejak lama, ketika masa pendudukan Inggris di Indonesia yang dipimpin oleh Thomas Stamford Raffles.

Kala itu, Raffles memberlakukan sistem pemilihan kepala desa, yang langsung dipilih oleh masyarakat.

Raffles juga mengeluarkan aturan yang disebut Inlandsche Gemeente Ordonnantie Biutengewsten (IGOB), yang mengatur regulasi pemerintahan desa.

IGOB merupakan buntut dari pecahnya Perang Diponegoro melawan Belanda. Kala itu, pasukan Diponegoro berusaha menghalangi tentara Belanda dengan merekrut pasukan baru di setiap desa.

Setelah itu, Belanda memerintahkan seorang camat untuk membuat aturan pemilihan kepala desa dengan menggunakan aturannya.

Aturan yang dibuat Belanda adalah memilih orang yang tepercaya untuk memberikan suaranya dengan cara menyuap atau memberikan uang atau barang.

Sejak saat itulah, istilah politik uang dikenal di Indonesia. Umumnya, strategi ini digunakan untuk menarik simpati para pemilih dalam menentukan suaranya.

Biasanya, politik uang digunakan dalam pemilu tingkat tinggi, seperti pemilihan presiden, DPR, DPRD, gubernur, bupati, atau wali kota.

Biasanya, praktik politik uang tidak hanya dilakukan dengan cara memberi uang tunai, tetapi juga pemberian sembako (beras, minyak, gula).

Sejarah serangan fajar

Ada banyak strategi politik uang yang bisa dijalankan, salah satu cara yang paling umum dilakukan di Indonesia adalah serangan fajar.

Pada umumnya, serangan fajar dilakukan menjelang pemilu dan menargetkan masyarakat menengah ke bawah.

Biasanya, bentuk politik uang ini akan dilakukan pada pagi hari, itulah mengapa kemudian disebut serangan fajar.

Pihak dari peserta pemilu akan melakukan kunjungan rahasia ke masyarakat untuk mendistribusikan uang dan kebutuhan sehari-hari sebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS).

Selain itu, serangan fajar juga bisa dilakukan oleh tim kampanye sebelum masa kampanye dimulai.

Serangan fajar sudah dikenal luas oleh para pemilih dan peserta pemilu di Indonesia, sehingga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pun turun tangan.

Langkah yang dilakukan Bawaslu adalah patroli dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa, dusun, hingga tempat pemungutan suara.

Hal ini biasanya dilakukan seminggu sebelum pemilu hingga saat hari pencoblosan.

Referensi: 

  • Aspinall, E. W Berenschot. (2019). Democracy for Sale: Pemilihan Umum, Klientelisme, dan Negara di Indonesia. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
  • Pahlevi, Moch Edward Tria. Azka Abdi Amrurobbi. (2019). Pendidikan Politik dalam Pencegahan Politik Uang Melalui Gerakan Masyarakat Desa. Jurnal Antikorupsi. Vol. 6. hal. 141-152. 

https://www.kompas.com/stori/read/2022/03/28/150000479/serangan-fajar-politik-uang-jelang-pemilu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke