Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sidang Kedua BPUPKI: Kapan, Tujuan, Agenda, dan Hasil

Selama menjalankan tugasnya, BPUPKI melakukan sidang sebanyak dua kali.

Sidang BPUPKI kedua bertujuan untuk membahas tentang bentuk negara, wilayah negara, kewarganegaraan, rancangan undang-undang dasar, ekonomi dan keuangan, serta pendidikan.

Sidang kedua ini dilakukan setelah diselenggarakannya sidang pertama BPUPKI pada 29 Mei-1 Juni 1945.

Sidang kedua BPUPKI digelar pada tanggal 10-17 Juli 1945 di tempat yang sebelumnya digunakan untuk menghelat sidang pertama, yakni di Gedung Chuo Sangi In (sekarang Gedung Pancasila), Jakarta Pusat.

Laporan Soekarno

Menjelang akhir Perang Dunia II, Jepang mulai mengalami kekalahan di berbagai pertempuran Asia Pasifik. 

Guna mengatasi kekalahannya tersebut, Jepang membutuhkan banyak dukungan, salah satunya dari Indonesia. 

Untuk meyakinkan rakyat Indonesia dalam membantu Jepang, maka pemerintah Jepang pada tanggal 29 April 1945 mengumumkan pembentukan BPUPKI yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat.

Sidang kedua BPUPKI dimulai pada tanggal 10 Juli 1945, yang dibuka dengan laporan dari Soekarno, selaku ketua Panitia Kecil yang dibentuk pada sidang pertama. 

Soekarno melaporkan dua hal penting, yaitu:

Secara garis besar, ada 32 persoalan yang saat itu diajukan dalam sidang. Usulan-usulan tersebut kemudian dikelompokkan menjadi sembilan kelompok. 

Kelompok usulan yang paling banyak adalah meminta kemerdekaan secepatnya. Soekarno kemudian menyampikan tiga usulan untuk BPUPKI, yaitu:

  1. BPUPKI menentukan bentuk negara dan menyusun hukum dasar negara
  2. BPUPKI meminta Pemerintah Agung di Tokyo secepatnya mengesahkan hukum dasar itu dan meminta agar segera dibentuk Badan Persiapan Kemerdekaan
  3. Persoalan tentara kebangsaan dan soal keuangan

Agenda sidang kedua BPUPKI

Setelah Soekarno selesai menyampaikan usulannya, sidang kemudian dilanjutkan dengan membahas agenda sidang kedua BPUPKI, di antaranya:

Untuk membahas agenda dari sidang kedua BPUPKI tersebut, maka dibentuk tiga panitia, yakni:

  1. Panitia Perancang UUD yang diketuai Soekarno
  2. Panitia Pembelaan Tanah Air dipimpin Abikusno Cokrosuroyo
  3. Panitia Ekonomi dan Keuangan dipimpin Mohammad Hatta.

Setelah panitia dibentuk, mereka mulai bersidang pada 10 Juli 1945. Secara umum, tiga hal yang dikerjakan oleh panitia tersebut adalah pernyataan kemerdekaan, preambule atau pembukaan, dan undang-undang dasar.

Selisih pendapat

Ketua BPUPKI, Radjiman Wedyodiningrat, meminta para anggota untuk kembali mempertimbangkan rumusan Piagam Jakarta yang sebelumnya disepakati oleh Panitia Sembilan pada 22 Juni 1945.

Parada Harahap menyatakan setuju dengan isi rumusan, tetapi ia mengusulkan supaya piagam tersebut memuat rasa terima kasih kepada Jepang. Soemitro Kolopaking juga menyetujui usulan ini.

Sementara itu, Soemitro juga meminta supaya undang-undang memuat pasal mengenai amandemen agar dapat diubah sesuai kebutuhan.

Kemudian, Liem Koen Hian mempertanyakan status keturunan Tionghoa, apakah nantinya akan mendapat kewarganegaraan seperti pribumi. 

Pada 11 Juli 1945, sidang pun dilanjutkan. Saat itu, sidang masih dipenuhi dengan perdebatan mengenai Piagam Jakarta.

Johannes Latuharhary keberatan dengan isi piagam yang berbunyi "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Baginya, kalimat itu dapat memberikan dampak besar terhadap agama lain. Dapat mengancam penganut adat istiadat. 

Menanggapi hal tersebut, Agus Salim memastikan bahwa masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik dan penganut agama lain tidak perlu khawatir. 

Kemudian, KH Wahid Hasjim memastikan pemaksaan syariat kepada penganut Islam tidak terjadi karena ada prinsip permusyawaratan.

Melihat pertentangan tersebut, Soekarno mengatakan bahwa Piagam Jakarta sudah dibuat berdasarkan kompromi antara golongan Islam dan nasionalis, sehingga piagam tidak dapat diubah.

Kendati demikian, perdebatan masih terus berlangsung. 

Hasil sidang kedua BPUPKI

Setelah pembahasan panjang, akhirnya pada tanggal 16 Juli 1945 BPUPKI menyetujui undang-undang dasar negara.

Isi rancangannya adalah sebagai berikut.

  1. Pernyataan Indonesia merdeka
  2. Pembukaan yang memuat Pancasila secara lengkap
  3. Batang tubuh undang-undang dasar negara yang tersusun atas pasal-pasal

Dengan disepakatinya RUU, maka tugas BPUPKI sudah selesai. Sidang kedua BPUPKI berakhir tanggal 17 Juli, yang sekaligus menandai berakhirnya BPUPKI. 

Setelah hasil didapat, BPUPKI melaporkan kepada pemerintah Jepang. 

Pemerintah Jepang kemudian membentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) untuk melanjutkan kerja BPUPKI. 

Referensi: 

  • Angkatan Bersenjata. (1984). Mimbar Kekayaan ABRI. Departemen Pertahanan Keamanan, Staf Pembina Karyawan.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/12/08/130000779/sidang-kedua-bpupki--kapan-tujuan-agenda-dan-hasil

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke