Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Undang-Undang Agraria 1870: Isi, Tujuan, Pengaruh, dan Pelanggaran

Salah satunya adalah Undang-Undang Agraria (Agrarische Wet) pada tahun 1870. Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip politik tanah di negeri jajahan.

Tokoh yang mengeluarkan Undang-Undang Agraria 1870 di zaman Hindia Belanda adalah Engelbertus de Waal, yang menjabat sebagai menteri jajahan.

Tujuan Undang-Undang Agraria 1870

Melindungi hak pemilik tanah (pribumi) dari pihak swasta

Undang-Undang Agraria 1870 bertujuan untuk melindungi hak pemilik tanah (pribumi) agar tidak kehilangan hak atas tanahnya.

Seperti tertuang dalam ketentuan undang-undang ini, pihak swasta memang diberi kebebasan untuk mengelola tanah milik pemerintah, tetapi mereka tidak diizinkan untuk memiliki tanah atas dasar hak milik mutlak, kecuali tanah untuk pabrik.

Memberi peluang kepada pihak swasta untuk menyewa tanah penduduk pribumi

Berdasarkan Undang-Undang Agraria 1870, penduduk pribumi dapat menyewakan tanahnya kepada para pengusaha swasta.

Akan tetapi, pengusaha swasta tidak dapat menyewa tanah yang digunakan untuk menanam padi atau mencukupi kebutuhan sehari-hari.

Membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi

Undang-Undang Agraria 1870 membuka kesempatan kerja bagi penduduk pribumi untuk menjadi buruh perkebunan, baik sebagai buruh harian maupun buruh musiman.

Pengaruh Undang-Undang Agraria tahun 1870

Berikut ini beberapa dampak keluarnya Undang-Undang Agraria 1870.

  • Pihak swasta semakin banyak memasuki Hindia Belanda, yang pada akhirnya mengesploitasi tanah jajahan
  • Dimulainya era imperialisme modern
  • Berkembangnya kapitalisme di Hindia Belanda
  • Tanah jajahan berfungsi sebagai produsen barang mentah untuk kepentingan industri di Eropa, tempat pemasaran hasil industri Eropa, dan penyedia tenaga kerja yang murah
  • Usaha perkebunan di Hindia Belanda semakin berkembang

Pelanggaran Undang-Undang Agraria 1870

Dalam perkembangannya, pengusaha swasta banyak yang melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Agraria 1870.

Salah satu bentuk pelanggaran Undang-Undang Agraria 1870 adalah pngusaha swasta tidak hanya menyewa lahan kosong, tetapi juga lahan persawahan.

Pelanggaran ini terjadi tidak hanya karena keserakahan pihak swasta, tetapi juga keinginan penduduk pribumi untuk menyewakan tanahnya agar dapat bekerja di perkebunan sebagai buruh.

Referensi:

  • Makfi, Samsudar. (2019). Masa Penjajahan Kolonial. Singkawang: Maraga Borneo Tarigas.

https://www.kompas.com/stori/read/2021/09/16/090000379/undang-undang-agraria-1870-isi-tujuan-pengaruh-dan-pelanggaran

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke