TKR didirikan pada 5 Oktober 1945, beberapa pekan setelah proklamasi kemerdekaan Indonesia.
Pembentukan TKR bertujuan untuk mengatasi situasi yang mulai tidak aman, karena tentara Sekutu kembali datang ke Indonesia.
Pembentukan
Pada tanggal 5 Oktober 1945, pemerintah mengeluarkan maklumat yang berisi tentang pembentukan tentara kebangsaan.
Moh. Hatta kemudian memanggil mantan perwira KNIL, Urip Sumohardjo untuk menyusun organisasi tentara.
6 Oktober 1945, pemerintah mengangkat Supriyadi, tokoh PETA, organisasi buatan Jepang, di Blitar, untuk menjadi Menteri Keamanan Rakyat.
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada 9 Oktober 1945 menyerukan mobilisasi TKR, yaitu bagi seluruh pemuda Indonesia untuk mendaftarkan diri sebagai anggota TKR baik sudah atau belum pernah memperoleh latihan militer.
Markas tertinggi TKR awalnya ditetapkan di Purwokerto, namun setelah menerima berbagai saran dan pertimbangan strategi dari Urip, maka markas tertinggi dipindahkan di Yogyakarta.
Saat ini markas tersebut telah menjadi Museum Dharma Wiratama.
TKR Laut
Setelah TKR dibentuk pada 5 Oktober 1945, disusul dengan pembentukan TKR Laut yang disahkan pada tanggal 15 November 1945. Markas TKR Laut juga berada di Yogyakarta.
Untuk menciptakan keseragaman organisasi TKR, maka dilakukan perundingan antara para pimpinan TKR Laut, yaitu Mas Pardi, Nazir, Sumarno, RE Martadinata, dan R Suardi.
Perundingan tersebut dilakukan bersama dengan Urip Sumorhardjo selaku Kepala Staf Umum TKR.
Hasil yang diperoleh dari perundingan tersebut adalah diputuskan untuk membentuk divisi TKR Laut yang terdiri dari:
TKR atas Penerbangan
Pada tanggal 5 Oktober 1945, dikeluarkan Maklumat Nomor 6 yang mengharuskan TKR bertanggung jawab atas seluruh keamanan baik di darat, laut, dan udara.
Oleh sebab itu, pertanggungjawaban dan wewenang atas seluruh pangkalan udara berada di bawah kontrol TKR.
Pada 12 Desember 1945, markas tertinggi TKR menyatakan pembentukan bagian penerbangan sebagai bagian dari Markas Besar Umum.
Para pemimpin TKR atas Penerbangan adalah Soerjadi Soerjadarma sebagai ketua dan Martodisoemo sebagai Wakil Kepala TKR.
Pergantian Nama
Berdasarkan Penetapan Pemerintah No. 4/SD Tahun 1946, maka nama dari TKR resmi diubah menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
TRI diresmikan pada 26 Januari 1946.
Perubahan nama ini didasari dengan banyaknya laskar-laskar perjuangan dan barisan bersenjata yang dibentuk oleh rakyat Indonesia di daerah masing-masing.
Untuk itu, Pemerintah Indonesia ingin menegaskan bahwa satu-satunya organisasi militer di Negara Republik Indonesia adalah TRI.
Namun, TRI juga tidak berlangsung lama, pada 3 Juni 1947, Presiden Soekarno kembali mengubah nama TRI menjadi Tentara Nasional Indonesia (TNI).
TNI sendiri merupakan hasil peleburan dari berbagai laskar perjuangan dan barisan bersenjata TRI.
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2021/05/02/163541979/tentara-keamanan-rakyat-pembentukan-dan-pergantian-nama