Kabinet ini dipimpin oleh Mohammad Hatta dan bertugas dari tanggal 20 Desember 1949 sampai 6 September 1950.
Penetapan
Terbentuknya Kabinet RIS melekat dengan peristiwa perundingan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag pada 23 Agustus 1949.
Perundingan tersebut berlangsung sampai 2 November 1949 dan menghasilkan kesepakatan terbentuknya Republik Indonesia Serikat (RIS) yang sudah diratifikasi oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP).
Sebagai bentuk realisasi dari hasil KMB, pada 15 Desember 1949 dilakukan pemilihan presiden RIS dan Soekarno terpilih.
Setelah itu, Presiden Soekarno kemudian membentuk Kabinet RIS pertama pada 20 Desember 1949 di bawah pimpinan Moh. Hatta selaku Perdana Menteri.
Akhirnya pada tanggal 23 Desember 1949 Moh. Hatta berangkat ke Netherland guna mendelegasikan akta "penyerahan" kedaulatan dari Pemerintah Belanda.
Tepat pada tanggal 27 Desember 1949, di Indonesia, Belanda melakukan upacara penandatanganan naskah penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Belanda kepada RIS.
Susunan
Terbentuknya Kabinet RIS melahirkan anggota kabinet baru, yaitu:
Sistem Pemerintahan
Selama berlakunya Kabinet RIS 1949 - 1950, Pemerintah Indonesia menetapkan untuk memberlakukan sistem parlementer.
Di mana pada sistem ini UUD 1945 tetap berlaku, namun hanya untuk negara bagian Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera, dan Ibu Kota Yogyakarta.
Sedangkan untuk RIS menggunakan Konstitusi RIS 1949 dengan pembagian negara-negara bagian yaitu Negara Indonesia Timur, Negara Sumatera Timur, Negara Sumatera Selatan, Madura, Negara Jawa Timur, dan Negara Pasundan.
Selain dari pembagian wilayah negara, dalam konstitusi RIS juga mengatur tentang sistem pemerintahan, yaitu:
Kebijakan
Selama Kabinet RIS berlangsung, terdapat beberapa program kerja yang dijalankan oleh Kabinet RIS, yaitu:
Referensi:
https://www.kompas.com/stori/read/2021/04/08/175743679/kabinet-ris-penetapan-susunan-sistem-pemerintahan-dan-kebijakan