Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perbedaan Pajak Langsung dan Tidak Langsung

Kompas.com - 03/03/2024, 14:00 WIB
Fadila Rosyada Hariri,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara yang dikenakan kepada warga negara atau badan usaha.

Dalam klasifikasinya, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.

Meskipun keduanya bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi negara, namun cara penerapannya serta dampaknya terhadap ekonomi berbeda.

Berikut merupakan penjelasan perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung:

Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia

Pajak langsung

Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha atas pendapatan atau kekayaan yang mereka miliki.

Pajak ini dikenakan secara langsung oleh pemerintah kepada pembayar pajak, dan jumlahnya tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.

Contoh pajak langsung antara lain adalah pajak penghasilan (PPh), pajak properti, dan pajak warisan.

Pajak langsung memiliki beberapa karakteristik, seperti:

  • Dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha.
  • Besarnya pajak ditentukan berdasarkan besarnya pendapatan atau kekayaan yang dimiliki.
  • Pembayaran pajak dilakukan secara langsung kepada pemerintah.

Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya

Pajak tidak langsung

Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dikenakan secara langsung kepada individu atau badan usaha yang membayar, tetapi dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi.

Pajak ini dikenakan kepada konsumen melalui harga jual barang atau jasa yang telah ditambahkan dengan jumlah pajak. Contoh pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan bea masuk.

Beberapa ciri utama dari pajak tidak langsung adalah:

  • Pajak dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi oleh individu atau badan usaha.
  • Besarnya pajak tergantung pada nilai barang atau jasa yang dibeli atau dijual.
  • Pembayaran pajak dilakukan tidak langsung melalui harga jual barang atau jasa.

Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia

 

Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Apa Saja Kewenangan Pemerintah Daerah?

Apa Saja Kewenangan Pemerintah Daerah?

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com