KOMPAS.com - Pajak adalah salah satu sumber pendapatan bagi negara yang dikenakan kepada warga negara atau badan usaha.
Dalam klasifikasinya, pajak dapat dibedakan menjadi dua jenis utama, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung.
Meskipun keduanya bertujuan untuk mengumpulkan pendapatan bagi negara, namun cara penerapannya serta dampaknya terhadap ekonomi berbeda.
Berikut merupakan penjelasan perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung:
Baca juga: 4 Unsur Pajak di Indonesia
Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan langsung kepada individu atau badan usaha atas pendapatan atau kekayaan yang mereka miliki.
Pajak ini dikenakan secara langsung oleh pemerintah kepada pembayar pajak, dan jumlahnya tidak dapat dipindahtangankan kepada orang lain.
Contoh pajak langsung antara lain adalah pajak penghasilan (PPh), pajak properti, dan pajak warisan.
Pajak langsung memiliki beberapa karakteristik, seperti:
Baca juga: Pajak Restoran: Pengertian, Dasar Hukum, Obyek, dan Subyeknya
Pajak tidak langsung adalah pajak yang tidak dikenakan secara langsung kepada individu atau badan usaha yang membayar, tetapi dikenakan pada barang atau jasa yang dikonsumsi.
Pajak ini dikenakan kepada konsumen melalui harga jual barang atau jasa yang telah ditambahkan dengan jumlah pajak. Contoh pajak tidak langsung meliputi pajak pertambahan nilai (PPN), cukai, dan bea masuk.
Beberapa ciri utama dari pajak tidak langsung adalah:
Baca juga: 5 Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
Artikel ini dibuat dengan bantuan artificial intelligence (AI). Dimohon untuk bijak memanfaatkan informasi. Jika Anda menemukan ada kesalahan informasi atau kesalahan konteks, silakan memberi tahu kami ke redaksikcm@kompas.com
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.