Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Hak yang Dimiliki Fungsi Legislatif sebagai Pengawas Eksekutif

Kompas.com - 20/12/2023, 12:00 WIB
Retia Kartika Dewi

Penulis

Sumber DPR

KOMPAS.com - Terdapat tiga bentuk fungsi lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan masing-masing kewenangannya.

Legislatif biasa disebut sebagai parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Di Indonesia, kewenangan legislatif tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945.

Baca juga: Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Berikut pertanyaan mengenai fungsi legislatif:

Pertanyaan

Jelaskan hak-hak yang dimiliki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif!

Jawab:

Dilansir dari buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan (2021) oleh Titin Rohayatin, hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, yakni:

  • Hak bertanya atau menyatakan pendapat
  • Hak interplasi
  • Hak angket
  • Mosi, dan lainnya

Baca juga: Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif

Hak DPR sebagai pengawas eksekutif

Dikutip dari situs resmi DPR, berikut penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif:

Hak interpelasi

Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Hak angket

Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

Hak menyatakan pendapat

Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:

  • Kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau di dunia internasional
  • Tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket; atau
  • Dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden

Itulah penjelasan mengenai fungsi legislatif beserta hak-haknya.

Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com