KOMPAS.com - Terdapat tiga bentuk fungsi lembaga negara, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif, dengan masing-masing kewenangannya.
Legislatif biasa disebut sebagai parlemen atau Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Di Indonesia, kewenangan legislatif tercantum dalam Pasal 20A UUD 1945.
Baca juga: Tugas Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Berikut pertanyaan mengenai fungsi legislatif:
Jelaskan hak-hak yang dimiliki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif!
Dilansir dari buku Dasar-Dasar Ilmu Pemerintahan (2021) oleh Titin Rohayatin, hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif, yakni:
Baca juga: Mengenal Lembaga Negara: Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Dikutip dari situs resmi DPR, berikut penjelasan mengenai hak-hak yang dimiliiki oleh fungsi legislatif sebagai pengawas eksekutif:
Hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya
Hak DPR untuk menyatakan pendapat atas:
Itulah penjelasan mengenai fungsi legislatif beserta hak-haknya.
Baca juga: Kekuasaan Presiden dalam Bidang Legislatif
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.