Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengantar Ilmu Hukum: Sejarah, Pengertian, dan Fungsinya

Kompas.com - 14/10/2023, 08:00 WIB
Arfianti Wijaya,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.comPengantar Ilmu Hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda, yaitu inleiding tot de rechtwetenschap.

Mari mengenal lebih lanjut mengenai pengantar ilmu hukum.

Sejarah Pengantar Ilmu Hukum

Sementara itu, istilah Pengantar Ilmu Hukum merupakan istilah yang digunakan pertama kali di Universitas Gajah Mada yang berdiri pada tanggal 3 Maret 1946.

Sementara itu, iIstilah inleiding tot de rechtwetenschap digunakan pada tahun 1920, saat dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet atau Undang-Undang Perguruan Tinggi di Belanda.

Istilah inleiding tot de rechtwetenschap merupakan pengganti dari istilah “Ensyclopaedie der Rechtwetenschap”, yaitu istilah yang dulunya digunakan di Belanda.

Istilah inleiding tot de rechtwetenschap juga merupakan terjemahan dari “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft”, yaitu istilah yang digunakan di Jerman pada akhir abad ke-20.

Inleiding tot de rechtwetenschap telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1924 dengan didirikannya Rechts Hoge Scholl (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia.

Baca juga: Apa itu Supremasi Hukum?

Pengertian Pengantar Ilmu Hukum

Dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk pelajaran lebih lanjut dari studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar atau gambaran dasar mengenai sendi-sendi utama ilmu hukum.

Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan suatu mata pelajaran yang menjadi petunjuk dan pengantar kepada siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya.

Pada dasarnya, istilah Pengantar Ilmu Hukum mengandung gambaran, sebagai berikut:

  • Memberikan pandangan umum secara ringkas perihal seluruh ilmu pengetahuan hukum.
  • Menjelaskan mengenai pengertian-pengertian dasar asas dan penggolongan cabang hukum.
  • Memberikan pandangan mengenai kedudukan ilmu hukum di samping ilmu-ilmu lainnya.

Pengantar Ilmu Hukum mempunyai tujuan dan kegunaan untuk menjelaskan keadaan tentang keadaan, inti, maksud, serta tujuan dari bagian-bagian penting hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum

Adapun kegunaan Pengantar Ilmu Hukum adalah supaya seseorang mampu memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.

Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia

Fungsi Pengantar Ilmu Hukum

Berikut peran dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum:

  • Memperkenalkan segala permasalahan yang berkaitan dengan hukum.
  • Memperkenalkan ilmu hukum, yaitu pengetahuan yang mempelajari segala seluk-beluk hukum dalam semua bentuk dan manifestasinya.
  • Berusaha untuk menjelaskan mengenai keadaan, inti, maksud, dan tujuan dari bagian-bagian penting hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum.
  • Merupakan dasar dalam rangka studi hukum. Tanpa memahami pengantar ilmu hukum secara tuntas, maka tidak akan mendapat pengertian yang baik terkait berbagai cabang ilmu hukum. Oleh karena itu, pengantar ilmu hukum juga dinamakan basis leervak.
  • Mengkualifikasikan mata pelajaran, pendahuluan, pembukaan ke arah ilmu pengetahuan hukum pada tingkat persiapan.

Baca juga: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?

 

Referensi:

  • Jaya, Bergas Prana. (2020). Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta: Anak Hebat Indonesia.
  • A., Imron Rizki. (2020). Pengantar Ilmu Hukum: Sebuah Tinjauan Teoritis. Makassar: CV. Social Politic Genius (SIGn).
  • Sidharta, Bernard Arief. (2009). Refleksi tentang Struktur Ilmu Hukum. Bandung: CV. Mandar Maju.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com