KOMPAS.com –Pengantar Ilmu Hukum berasal dari terjemahan bahasa Belanda, yaitu inleiding tot de rechtwetenschap.
Mari mengenal lebih lanjut mengenai pengantar ilmu hukum.
Sementara itu, istilah Pengantar Ilmu Hukum merupakan istilah yang digunakan pertama kali di Universitas Gajah Mada yang berdiri pada tanggal 3 Maret 1946.
Sementara itu, iIstilah inleiding tot de rechtwetenschap digunakan pada tahun 1920, saat dimasukkan dalam Hoger Onderwijs Wet atau Undang-Undang Perguruan Tinggi di Belanda.
Istilah inleiding tot de rechtwetenschap merupakan pengganti dari istilah “Ensyclopaedie der Rechtwetenschap”, yaitu istilah yang dulunya digunakan di Belanda.
Istilah inleiding tot de rechtwetenschap juga merupakan terjemahan dari “Einfuhrung in die Rechtswissenschaft”, yaitu istilah yang digunakan di Jerman pada akhir abad ke-20.
Inleiding tot de rechtwetenschap telah dikenal di Indonesia sejak tahun 1924 dengan didirikannya Rechts Hoge Scholl (Sekolah Tinggi Hukum) di Batavia.
Baca juga: Apa itu Supremasi Hukum?
Dapat dikatakan bahwa Pengantar Ilmu Hukum adalah dasar untuk pelajaran lebih lanjut dari studi hukum yang mempelajari pengertian-pengertian dasar atau gambaran dasar mengenai sendi-sendi utama ilmu hukum.
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) merupakan suatu mata pelajaran yang menjadi petunjuk dan pengantar kepada siapapun yang ingin mempelajari ilmu hukum yang sangat luas ruang lingkupnya.
Pada dasarnya, istilah Pengantar Ilmu Hukum mengandung gambaran, sebagai berikut:
Pengantar Ilmu Hukum mempunyai tujuan dan kegunaan untuk menjelaskan keadaan tentang keadaan, inti, maksud, serta tujuan dari bagian-bagian penting hukum, serta pertalian antara berbagai bagian tersebut dengan ilmu pengetahuan hukum
Adapun kegunaan Pengantar Ilmu Hukum adalah supaya seseorang mampu memahami bagian-bagian atau jenis-jenis ilmu hukum lainnya.
Baca juga: Peran Lembaga Penegak Hukum di Indonesia
Berikut peran dan fungsi Pengantar Ilmu Hukum:
Baca juga: Mengapa Kita Mesti Mematuhi Hukum?
Referensi: