Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tujuan dan Fungsi Hukum dalam Kehidupan Bernegara

Kompas.com - 28/03/2023, 05:30 WIB
Desi Selvia Ningrum,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hukum dibentuk untuk menjaga keseimbangan kepentingan masyarakat,
sehingga tercipta ketertiban dan keadilan yang dapat dirasakan oleh semua orang dalam masyarakat yang bersangkutan.

Fungsi dan tujuan hukum dalam kehidupan bernegara

Berikut penjelasan mengenai tujuan dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara, yaitu:

Tujuan hukum dalam kehidupan bernegara

Tujuan hukum pada umumnya adalah semata-mata untuk keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Berbagai pakar di bidang ilmu hukum mengemukakan pandangannya tentang tujuan hukum sesuai dengan titik tolak serta sudut pandang mereka masing-masing.

Baca juga: Supremasi Hukum: Makna dan Contohnya

Dalam sejarah perkembangan ilmu hukum dikenal tiga jenis aliran konvensional tentang
tujuan hukum, sebagai berikut :

  • Aliran etis

Menganggap bahwa pada asasnya tujuan hukum itu adalah semata-mata untuk mencapai keadilan. Salah satu penganut aliran etis adalah Aristoteles yang membagi keadilan dalam dua jenis, yaitu sebagai berikut :

    • Keadilan distributif

Keadilan distributif yakni keadilan yang tidak menuntut supaya setiap orang mendapat bagian yang sama banyaknya atau bukan persamaannya, melainkan kesebandingan berdasarkan prestasi dan jasa seseorang.

    • Keadilan komunikatif

Keadilan komunikatif yakni keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat jasa-jasa perseorangan, artinya hukum menuntut adanya suatu persamaan dalam memperoleh prestasi atau sesuatu hal tanpa memperhitungkan jasa perseorangan.

  • Aliran utilitis

Aliran utilitis menganggap bahwa tujuan hukum pada asasnya semata-mata untuk memberikan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi masyarakat pada umumnya dengan dasar pada falsafah sosial bahwa setiap masyarakat mencari kebahagiaan dan hukum merupakan salah satu alatnya.

  • Aliran normatif dogmatik

Aliran ini menganggap bahwa pada asasnya hukum adalah semata-mata untuk menciptakan kepastian hukum.

Salah satu penganut aliran ini adalah John Austin dan Van Kan, yang bersumber dari pemikiran positivistis yang lebih melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom atau hukum dalam bentuk peraturan tertulis.

Baca juga: Perbedaan Badan Hukum dan Badan Usaha

Fungsi hukum dalam kehidupan bernegara

Hukum merupakan aturan yang berlaku dalam masyarakat dengan tujuan untuk
menyelesaikan segala konflik yang terjadi dalam masyarakat.

Masalah atau konflik, sama sekali tidak dapat dihilangkan di permukaan Bumi ini, walaupun demikian, kita tetap membutuhkan aturan untuk mengatur masyarakat dan sedapat mungkin meminimalisirkan masalah atau konflik yang terjadi dalam masyarakat. 

Hukum yang berlaku mempunyai tujuan. Tujuan hukum itu dapat tercapai, jika hukum itu
dapat berfungsi dalam masyarakat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com