Hukum Agraria yang berdasar dari UUPA tidak hanya mengatur tanah atau permukaan bumi saja, tetapi ruang lingkupnya terdiri dari seluruh bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Berikut penegasan dari apa yang dimaksud dengan “bumi”, “air”, dan “ruang angkasa”, yaitu:
Selain permukaaannya, bumi juga meliputi tubuh bumi di bawahnya, serta yang berada di bawah air.
Baik perairan yang ada di pedalaman, maupun laut wilayah Indonesia.
Ruang angkasa yaitu ruang yang ada di atas bumi dan air. Ruang lingkup hukum agraria sangat luas, seperti yang telah disebutkan di atas.
Referensi: