KOMPAS.com- Karier adalah perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan, pekerjaan, jabatan dan sebagainya. Karier dapat diibaratkan sebagai tangga yang dinaiki oleh seseorang.
Dalam pengertian lain, sebuah tangga diawali anak tangga yang paling bawah, selanjutnya anak tangga kedua, ketiga dan seterusnya.
Pola karier adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang pegawai.
Sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.
Pada instansi swasta, pola karier disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing.
Akan tetapi, pada instansi pemerintah, pola karier diatur secara nasional dengan beberapa peraturan.
Bentuk pola karier, sebagai berikut:
Pola horizontal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara.
Baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi.
Baca juga: Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Karier Pegawai
Pola vertikal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dalam satu kelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi.
Pola diagonal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi.
Ada dua jenis pola karier, yaitu:
Ketentuan pola karier dalam lingkup instansi, yaitu
Pola karier nasional disusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur sipil negara.
Baca juga: Jenis Perencanaan Karier Pegawai
Dalam menyusun pola karier terdapat prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:
Pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Pola karier harus mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS.
Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan disediakan kesempatan sama untuk PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Referensi: