Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pola Karier: Pengertian, Bentuk, Jenis, dan Prinsip

Kompas.com - 23/05/2023, 05:30 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Karier adalah perkembangan dan kemajuan dalam kehidupan, pekerjaan, jabatan dan sebagainya. Karier dapat diibaratkan sebagai tangga yang dinaiki oleh seseorang.

Dalam pengertian lain, sebuah tangga diawali anak tangga yang paling bawah, selanjutnya anak tangga kedua, ketiga dan seterusnya. 

Pengertian pola karier

Pola karier adalah pola pembinaan pegawai yang menggambarkan alur pengembangan karier yang menunjukkan keterkaitan dan keserasian antara jabatan, pangkat, pendidikan dan pelatihan, jabatan, kompetensi, serta masa jabatan seorang pegawai.

Sejak pengangkatan pertama dalam jabatan tertentu sampai dengan pensiun.

Pada instansi swasta, pola karier disesuaikan dengan kebutuhan dan kebijakan masing-masing.

Akan tetapi, pada instansi pemerintah, pola karier diatur secara nasional dengan beberapa peraturan. 

Bentuk-bentuk pola karier 

Bentuk pola karier, sebagai berikut:

  • Horizontal 

Pola horizontal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang setara.

Baik di dalam satu kelompok maupun antarkelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi. 

Baca juga: Faktor-Faktor yang Memengaruhi Keberhasilan Karier Pegawai

  • Vertikal 

Pola vertikal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi dalam satu kelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, jabatan pimpinan tinggi.

  • Diagonal 

Pola diagonal adalah perpindahan dari satu posisi jabatan ke posisi jabatan lain yang lebih tinggi antarkelompok jabatan administrasi, jabatan fungsional, atau jabatan pimpinan tinggi. 

Jenis-jenis pola karier 

Ada dua jenis pola karier, yaitu:

Pola karier instansi 

Ketentuan pola karier dalam lingkup instansi, yaitu

  • Disusun oleh setiap instansi nasional secara khusus, sesuai dengan kebutuhan berdasarkan pola karier nasional. 
  • Ditetapkan oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). 
  • Dalam menetapkan PPK, penting untuk memperhatikan jalur karier yang berkesinambungan. 

Pola karier nasional

Pola karier nasional disusun dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pendayagunaan aparatur sipil negara. 

Prinsip penyusunan pola karier 

Baca juga: Jenis Perencanaan Karier Pegawai

Dalam menyusun pola karier terdapat prinsip-prinsip yang perlu diperhatikan, sebagai berikut:

  • Kepastian 

Pola karier harus menggambarkan kepastian tentang arah alur karier yang dapat ditempuh oleh setiap PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

  • Profesionalisme 

Pola karier harus mendorong peningkatan kompetensi dan prestasi kerja PNS. 

  • Transparansi

Pola karier harus diketahui oleh setiap PNS dan disediakan kesempatan sama untuk PNS yang telah memenuhi syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. 

 

Referensi:

  • Larasati, Sri. 2018. Manajemen Sumber Daya Alam. Yogyakarta: CV Budi Utama.
  • Hartono. 2018. Bimbingan Karier. Jakarta: Prenada Media.  
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com