Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Prinsip Administrasi Kepegawaian

Kompas.com - 16/05/2023, 06:00 WIB
Anggita Sukmawati,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com- Administrasi kepegawaian adalah kegiatan administrasi, mulai dari merencanakan, mengorganisasikan, mengembangkan, mengendalikan, dan kegiatan lainnya, yang berkaitan dengan pegawai/karyawan.

Dalam dunia usaha dan industri, istilah administrasi kepegawian sama artinya juga dengan istilah manajemen personalia, manajemen sumber daya manusia, human resources management, atau human capital management.

Prinsip dalam administrasi kepegawaian, sebagai berikut:

  • Prinsip kemanusian

Dalam mengatur pegawai/karyawan di perusahaan, pemimpin perusahaan harus memperhatikan prinsip kemanusiaan.

Nilai-nilai kemanuasiaan seorang pegawai harus dimengerti oleh pemimpinnya.

Sebagai contoh, dalam mengatur jadwal kerja pegawai, seorang pemimoin harus memperhatikan kapasitas daya tahan seorang manusia untuik bekerja, waktu beristirahat, dan waktu beribadah.

  • Prinsip demokrasi

Hampir semua perusahaan mempunyai struktur organisasi yang mengatur kedudukan, fungsi, tugas dan wewenang setiap pegawai.

Struktur organisasi ini berisi aturan dan peran perorangan yang bertindak sebagai atasan dan orang yang menjadi bawahan.

Seorang atasan yang baik tentu bersedia menerima masukan dan saran dari bawahan, dengan catatan saran tersebut baik juga untuk perusahaan.

Baca juga: Mengenal Hukum Kepegawaian di Indonesia

  • Prinsip the right man on the right place

Kita sering mendengar ada karyawan yang berprestasi ada pula karyawan yang tidak mampu bekerja.

Jika terdapat pegawai yang tidak mampu bekerja, kita tidak dapat secara langsung menyalahkan pegawai.

Karena hal tersebut bisa saja terjadi karena penempatan posisi pegawai yang tidak tepat.

  • Prinsip equal pay for equal work

Salah satu tujuan utama seseorang bekerja adalah ingin mendapatkan penghasilan. Dengan penghasilan seorang karyawan dapat membiayai kebutuhan hidup.

Pada saat ini banyak terjadi mogok kerjja dikalangan pegawai, salah satu penyebab terjadinya adalah ketidakadilan atau ketimpangan dalam hal pemberian gaji.

Oleh karena itu, perusahaan perlu memperhatikan pemberian gaji yang tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com