KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar tiap manusia yang didapatkan otomatis setelah seseorang dilahirkan.
Jenis hak ini tidak bisa direnggut, diubah, dihilangkan, bahkan digantikan dengan hak lainnya. Sehingga HAM bersifat abadi dan tetap.
Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (2021), oleh Sigit Sapto Nugroho, berikut pengertian hak asasi manusia:
"Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang patut dijaga."
Oleh karena tiap manusia memiliki hak asasinya masing-masing, sudah sepatutnya hak tersebut dihormati, dijaga, dan dilindungi.
Baca juga: Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM)
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, di antaranya adalah sebagai berikut:
Semua bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dijabarkan secara detail dalam Pasal 9 hingga Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999.
Berikut beberapa jenis hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999:
Kesepuluh hak asasi tersebut masih dijabarkan lagi pada beberapa pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.
Contohnya hak untuk hidup, berarti tiap manusia berhak hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan taraf kehidupannya.
Baca juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian Menurut Ahli dan Ciri-cirinya
Hak ini juga berarti tiap manusia berhak mendapat kehidupan yang tenteram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera lahir batin.
HAM ini juga menandakan bahwa tiap orang berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.