Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis HAM Menurut UU Nomor 39 Tahun 1999

Kompas.com - 13/12/2022, 10:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar tiap manusia yang didapatkan otomatis setelah seseorang dilahirkan.

Jenis hak ini tidak bisa direnggut, diubah, dihilangkan, bahkan digantikan dengan hak lainnya. Sehingga HAM bersifat abadi dan tetap.

Dikutip dari buku Hukum Hak Asasi Manusia (2021), oleh Sigit Sapto Nugroho, berikut pengertian hak asasi manusia:

"Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, bersifat kodratif dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang patut dijaga."

Oleh karena tiap manusia memiliki hak asasinya masing-masing, sudah sepatutnya hak tersebut dihormati, dijaga, dan dilindungi.

Baca juga: Jenis-jenis Hak Asasi Manusia (HAM)

Jenis hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia disebutkan tentang beberapa macam hak, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Hak untuk hidup
  • Hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan
  • Hak mengembangkan diri
  • Hak memperoleh keadilan.

Semua bentuk Hak Asasi Manusia (HAM) dijabarkan secara detail dalam Pasal 9 hingga Pasal 66 UU Nomor 39 Tahun 1999.

Berikut beberapa jenis hak asasi manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999:

  • Hak atas kebebasan pribadi
  • Hak atas rasa aman
  • Hak atas kesejahteraan
  • Hak turut serta dalam pemerintahan
  • Hak wanita (hak yang diperoleh wanita sesuai HAM)
  • Hak anak (hak yang diperoleh anak sesuai HAM).

Kesepuluh hak asasi tersebut masih dijabarkan lagi pada beberapa pasal dalam UU Nomor 39 Tahun 1999.

Contohnya hak untuk hidup, berarti tiap manusia berhak hidup, mempertahankan hidup, serta meningkatkan taraf kehidupannya.

Baca juga: Hak Asasi Manusia (HAM): Pengertian Menurut Ahli dan Ciri-cirinya

Hak ini juga berarti tiap manusia berhak mendapat kehidupan yang tenteram, aman, damai, bahagia, dan sejahtera lahir batin.

HAM ini juga menandakan bahwa tiap orang berhak mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com