KOMPAS.com - Untuk disebut sebagai negara hukum, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, dipatuhi, bahkan dilaksanakan.
Negara hukum adalah negara yang menegakkan kebenaran dan keadilan atas nama hukum, di mana kegiatannya juga didasarkan pada peraturan yang sifatnya mengikat.
Apa sajakah syarat negara hukum?
Secara garis besar, syarat negara hukum adalah:
Baca juga: Ciri-ciri Negara Hukum (Rechtsstaat)
Dikutip dari buku Kontruksi Tata Negara Indonesia Pasca-Amandemen UUD 1945 (2010) oleh Titik Triwulan Tutik, menurut Ismail Suny, syarat negara hukum adalah:
Suatu negara dikatakan negara hukum jika menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tidak hanya peraturannya, tetapi juga pelaksanaannya.
Selain itu, negara hukum juga memiliki pembagian kekuasaan yang tegas. Misalnya, kekuasaan legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Dalam pelaksanaan pemerintahannya, negara hukum menjunjung tinggi undang-undang, di mana tiap pasalnya dilaksanakan secara tegas.
Negara hukum juga memiliki peradilan administrasi.
Baca juga: Pengertian Hukum Tata Negara Menurut Ahli
Dilansir dari jurnal Eksistensi Peradilan Adminitasi dalam Sistem Negara Hukum Indonesia (2014) karya Putera Astomo, berikut pengertian peradilan administrasi:
"Peradilan administrasi adalah peradilan yang hanya berwenang menyelesaikan sengketa di bidang administrasi dan kepegawaian."
Dengan demikian, jenis peradilan ini hanya mengatur dan menyelesaikan segala bentuk sengketa dan permasalah di bidang administrasi.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa ditarik kesimpulan bahwa syarat negara hukum adalah: