Adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu, sebagai alat pembayaran yang sah.
Uang kertas adalah uang berbentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).
Dibedakan menjadi uang kartal (kepercayaan) dan uang giral (simpanan di bank).
Adalah uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang, dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Indonesia terdiri atas uang logam dan uang kertas.
Adalah dana yang disimpan di bank umum yang sewaktu-waktu dapat digunakan untuk melakukan pembayaran dengan perantara cek, giro, atau perintah membayar.
Uang giral dikeluarkan bank umum dan merupakan uang yang tidak berwujud karena hanya berupa saldo tagihan di bank.
Dibagi menjadi uang penuh (full bodied money) dan uang tanda (token money):
Nilai uang dikatakan penuh, apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan.
Baca juga: Uang: Pengertian, Sejarah, Fungsi dan Jenisnya
Dengan kata lain, nilai nominal yang tercantum sama seperti nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut.
Jika uangnya terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas yang dikandungnya.
Artinya nilai yang tertera di atas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang.
Kata lainnya nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsiknya. Misal, untuk membuat uang Rp 1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp 750,00.
Suka baca tulisan-tulisan seperti ini? Bantu kami meningkatkan kualitas dengan mengisi survei Manfaat Kolom Skola
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.