KOMPAS.com - Uang menjadi sebuah benda yang sangat penting dan digunakan dalam semua lini. Segala sesuatu baik barang maupun jasa harus dibeli dengan uang.
Dilansir dari situs resmi Bank Indonesia, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang, pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah.
Dalam buku Ekonomi Uang, Perbankan, dan Pasar Keuangan (2008) karya Frederic S Mishkin, secara ekonomi definisi uang sebagai sesuatu yang secara umum diterima dalam pembayaran barang dan jasa atau pembayaran atas utang.
Sebagai alat pembayaran, uang mengalami perjalanan yang panjang. Orang zaman dahulu menggunakan sistem barter untuk mendapatkan barang yang dibutuhkan.
Namun, seiring berkembangnya waktu orang semakin kesulitan menemukan orang yang mau diajak bertukar.
Selain itu, orang semakin sulit mendapatkan barang untuk dipertukarkan dengan nilai tukar yang hampir sama atau seimbang.
Kemudian banyak orang yang memunculkan pemikiran untuk menggunakan benda-benda tertentu sebagai alat tukar.
Baca juga: Ciri-Ciri Uang Rupiah
Benda yang digunakan sebagai alat tukar merupakan benda yang diterima umum, bernilai tinggi, dan dibutuhkan. Pada masa itu dipilihlah garam, kerang, dan cangkang binatang yang indah.
Tetapi hal tersebut tak berlangsung lama, karena benda tersebut tidak memiliki daya tahan lama dan mudah rapuh.
Selanjutnya muncul uang logam seperti emas dan perak. Tak hanya memiliki nilai tinggi, benda tersebut dapat dipecah tanpa mengurangi nilainya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.