Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bentuk dan Sistem Pemerintahan yang Berlaku Dunia 

Kompas.com - 08/09/2022, 19:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

 

KOMPAS.com - Setiap negara pasti memiliki bentuk dan sistem pemerintahan. Bentuk dan sistem pemerintahan berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur dan mengelola kerja antara lembaga-lembaga dalam pemerintahan.

Berikut penjelasan mengenai bentuk dan sistem pemerintahan: 

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara dalam menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.

Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tidak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagal pun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. 

Baca juga: Bentuk-Bentuk Pemerintahan Negara ASEAN

Terdapat dua jenis bentuk pemerintahan yang berlaku di dunia, yakni: 

Pemerintahan monarki (Kerajaan)

Pemerintahan monarki adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang masih digunakan hingga saat ini, berbeda dengan sistem pemerintahan demokrasi yang pemimpinnya dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Dalam pemerintah monarki, umumnya yang menjadi pemimpin adalah turun-temurun dari generasi ke generasi. Ciri-ciri pemerintahan monarki, sebagai berikut: 

  • Kepala negara adalah raja atau ratu
  • Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
  • Hukuman kepada kepala negara tidak jelas
  • Hukuman kepada kepala pemerintahan adalah mosi tidak percaya
  • Keputusan kepala negara dapat diubah melalui lembaga legislatif

Contoh Negara yang menggunakan bentuk pemerintahan monarki di antaranya Arab Saudi, Brunei Darussalam, Swaziland, Oman, dan Qatar. 

Pemerintahan republik

Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dan dipilih dari rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. 

Terdapat tiga bentuk pemerintahan republik, yaitu bentuk republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer. Indonesia sendiri adalah negara yang menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional. 

Baca juga: Singapura: Letak Wilayah, Sistem Pemerintahan, dan Keadaan Penduduk

Ciri-ciri pemerintahan republik, yakni: 

  • Adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah
  • Adanya satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara
  • Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat

Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut sistem sentralisasi.

Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.

Contoh negera yang menggunakan bentuk pemerintahan republik di antaranya Indonesia, China, Afrika Selatan, Brasil, Amerika Serikat, Jerman dan banyak lagi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com