Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Bentuk dan Sistem Pemerintahan yang Berlaku Dunia 

Oleh: Ani Rachman, Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi 

KOMPAS.com - Setiap negara pasti memiliki bentuk dan sistem pemerintahan. Bentuk dan sistem pemerintahan berfungsi sebagai pedoman dalam mengatur dan mengelola kerja antara lembaga-lembaga dalam pemerintahan.

Berikut penjelasan mengenai bentuk dan sistem pemerintahan: 

Bentuk pemerintahan

Bentuk pemerintahan adalah suatu istilah yang digunakan untuk merujuk pada rangkaian institusi politik yang digunakan untuk mengorganisasikan suatu negara dalam menegakkan kekuasaannya atas suatu komunitas politik.

Definisi ini tetap berlaku bahkan untuk pemerintahan yang tidak sah atau tidak berhasil menegakkan kekuasaannya. Tidak tergantung dari kualitasnya, pemerintahan yang gagal pun tetap merupakan suatu bentuk pemerintahan. 

Terdapat dua jenis bentuk pemerintahan yang berlaku di dunia, yakni: 

Pemerintahan monarki (Kerajaan)

Pemerintahan monarki adalah salah satu bentuk sistem pemerintahan yang masih digunakan hingga saat ini, berbeda dengan sistem pemerintahan demokrasi yang pemimpinnya dipilih secara langsung oleh rakyat. 

Dalam pemerintah monarki, umumnya yang menjadi pemimpin adalah turun-temurun dari generasi ke generasi. Ciri-ciri pemerintahan monarki, sebagai berikut: 

  • Kepala negara adalah raja atau ratu
  • Kepala pemerintahan adalah perdana menteri
  • Hukuman kepada kepala negara tidak jelas
  • Hukuman kepada kepala pemerintahan adalah mosi tidak percaya
  • Keputusan kepala negara dapat diubah melalui lembaga legislatif

Contoh Negara yang menggunakan bentuk pemerintahan monarki di antaranya Arab Saudi, Brunei Darussalam, Swaziland, Oman, dan Qatar. 

Pemerintahan republik

Pemerintahan republik adalah bentuk pemerintahan yang berasal dan dipilih dari rakyat dan dipimpin atau dikepalai oleh seorang presiden untuk masa jabatan tertentu. 

Terdapat tiga bentuk pemerintahan republik, yaitu bentuk republik absolut, republik konstitusional, dan republik parlementer. Indonesia sendiri adalah negara yang menerapkan bentuk pemerintahan republik konstitusional. 

Ciri-ciri pemerintahan republik, yakni: 

  • Adanya satu pemerintahan pusat yang memegang seluruh kekuasaan pemerintah
  • Adanya satu konstitusi yang berlaku di seluruh wilayah negara
  • Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat

Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh pemerintah pusat. Pemerintah daerah hanya melaksanakan semua ketentuan dan kebijakan dari pemerintah pusat, yang disebut sistem sentralisasi.

Bisa saja pemerintah pusat menyerahkan sebagian kekuasaannya sebagai urusan pemerintah daerah yang disebut otonomi daerah.

Contoh negera yang menggunakan bentuk pemerintahan republik di antaranya Indonesia, China, Afrika Selatan, Brasil, Amerika Serikat, Jerman dan banyak lagi.

Sistem pemerintahan adalah suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen yang bekerja saling bergantung dan memengaruhi dalam mencapai tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sesuai dengan kondisi negara masing-masing, sistem ini dibedakan menjadi presidensial dan parlementer. Berikut penjelasannya: 

Sistem pemerintahan presidensial

Sistem pemerintahan presidensial yakni sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan dipegang oleh presiden dan tidak memiliki tanggung jawab terhadap parlemen (legislatif). 

Sementara itu, menteri bertanggung jawab kepada presiden karena presiden memiliki kedudukan sebagai kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.

Ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial adalah: 

  • Posisi Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan
  • Presiden dan legislatif dipilih oleh rakyat
  • Lembaga eksekutif bukan bagian dari lembaga legislatif, sehingga tidak dapat diberhentikan oleh lembaga legislatif kecuali melalui mekanisme pemakzulan
  • Presiden tidak dapat membubarkan lembaga parlemen

Sistem pemerintahan parlementer

Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan di mana pemerintah (eksekutif) bertanggung jawab kepada parlemen.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, parlemen memiliki kekuasaan dan kewenangan yang besar dalam mengawasi kebijakan eksekutif.

Ciri-ciri sistem pemerintahan parlementer, yaitu: 

  • Kabinet dibentuk dan bertanggung jawab kepada parlemen
  • Kabinet dibentuk sebagai satu kesatuan dengan tanggung jawab kolektif di bawah Perdana Menteri
  • Kabinet mempunyai hak konstitusional untuk membubarkan parlemen sebelum periode kerjanya berakhir
  • Setiap anggota kabinet adalah anggota parlemen yang terpilih
  • Kepala pemerintahan (Perdana Menteri) tidak dipilih secara langsung oleh rakyat melainkan hanya dipilih untuk menjadi salah seorang anggota parlemen
  • Adanya pemilahan yang tegas antara kepala negara dan kepala pemerintahan

Contoh negara yang menerapkan sistem parlementer ini adalah Inggris, yang kekuasaan kepala pemerintahannya berada di tangan Perdana Menteri, namun kekuasaan kepala negara tetap berada di tangan Ratu.

https://www.kompas.com/skola/read/2022/09/08/190000969/bentuk-dan-sistem-pemerintahan-yang-berlaku-dunia-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke