Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lembaga-lembaga Pemerintahan Provinsi 

Kompas.com - 07/09/2022, 14:30 WIB
Serafica Gischa

Editor

Sumber KBBI

Oleh: Ani Rachman,S.Pd Guru SDN No.111/IX Muhajirin, Muaro Jambi, Provinsi Jambi

 

KOMPAS.com - Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, provinsi diartikan sebagai wilayah atau daerah yang dikepalai oleh gubernur. 

Provinsi adalah suatu satuan teritorial, seringnya dijadikan nama sebuah wilayah administratif pemerintahan di bawah wilayah negara atau negara bagian. 

Sebuah provinsi terdiri atas gabungan beberapa pemerintahan kabupaten atau kota. Wilayah provinsi dipimpin dan dikepalai seorang kepala daerah yang disebut gubernur.

Pemerintahan provinsi diakui secara sah dan resmi dalam peraturan di negara republik Indonesia. Peraturan yang mengatur segala hal mengenai provinsi ada dalam UU RI No. 32 Tahun 2004.

Baca juga: Lembaga-lembaga dalam Susunan Pemerintahan Desa

Suatu provinsi memiliki pemerintahan yang dijalankan oleh perangkat pemerintahan provinsi yang terdiri dari gubernur sebagai kepala daerah yang dibantu oleh perangkat daerah dan DPRD tingkat provinsi.

Berikut adalah pemaparanya: 

Gubernur

Gubernur adalah sebutan untuk kepala daerah yang mengepalai sebuah provinsi. Selain menjabat sebagai kepala daerah gubernur juga merupakan wakil pemerintahan.

Oleh karena itu, gubernur juga bertanggung jawab kepada presiden. Gubernur memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

  • Melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten atau kota
  • Mengoordinasi urusan pemerintahan provinsi dan kabupaten kota.
  • Melaksanakan pembinaan dan pengawasan tugas pembantuan di provinsi dan kabupaten atau kota.
  • Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
  • Mengajukan peraturan daerah (Perda)

Masa jabatan gubernur berlaku selama 5 tahun. Sesudah itu, seorang gubernur dapat dipilih kembali hanya untuk masa jabatan yang kedua. Gubernur dan wakil gubernur dipilih sebagai satu pasangan, mereka dipilih secara langsung oleh rakyat provinsi dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Baca juga: Lembaga Negara Indonesia: Pengertian, Fungsi, Tingkatan, dan Contohnya

Perangkat daerah provinsi

Dalam menjalankan tugasnya seorang gubernur dibantu oleh wakil gubernur dan perangkat daerah provinsi. Perangkat daerah provinsi terdiri dari:

  • Sekretariat daerah provinsi

Sekretariat daerah dipimpin oleh seorang sekretaris daerah. Tugas sekretariat daerah adalah membantu gubernur dalam menyusun kebijakan di bidang pemerintahan, pembangunan, atau kesejahteraan. Selain itu, sekretariat daerah juga berkewajiban mengoordinasikan dinas dan lembaga teknis daerah. 

Dalam menjalankan tugasnya sekretaris daerah bertanggung jawab kepada kepala daerah apabila sekretaris daerah berhalangan dalam tugasnya maka tugas sekretariat daerah dilaksanakan oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala daerah.

  • Dinas daerah provinsi

Dinas daerah provinsi merupakan unsur pelaksana otonomi daerah dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas yang diangkat dan diberhentikan oleh gubernur.

Pada suatu provinsi terdapat beberapa dinas daerah di antaranya adalah dinas pendapatan, dinas pendidikan, dinas pariwisata seni dan budaya, serta dinas kesehatan.

Baca juga: Lembaga Legislatif: Pengertian dan Tugasnya

  • Lembaga teknis daerah provinsi

Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah (gubernur). Lembaga ini bertanggung jawab dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan daerah. Lembaga teknis daerah berbentuk badan atau kantor di provinsi.

Mereka berperan dalam melayani berbagai macam kepentingan masyarakat. Contoh lembaga teknis daerah yakni rumah sakit.

Kepala badan atau kantor lembaga teknis daerah diangkat dan bertanggung jawab kepada kepala daerah (gubernur).

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi

DPRD provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi. DPRD berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum DPRD memiliki fungsi, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Lembaga ini merupakan mitra kerja pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab dalam mengawasi jalannya pemerintahan bersama-sama dengan gubernur.

DPRD membuat peraturan daerah (Perda), juga bertugas membahas dan menyetujui rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD).

Baca juga: Peran Lembaga Keuangan Bukan Bank

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com