Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Macam Norma dalam Masyarakat

Kompas.com - 17/06/2022, 08:30 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri

Penulis

KOMPAS.com - Norma adalah aturan atau pedoman bagi masyarakat untuk berperilaku dan bertindak dalam lingkungannya.

Ada empat macam norma dalam masyarakat, yakni norma agama, kesusilaan, kesopanan, dan hukum.

Berikut penjelasannya:

Norma agama

Dikutip dari buku Strategi Implementasi Kebijakan Kuliah Daring Masa Pandemi Covid-19 dengan Menerapkan Teknologi Digital dalam Proses Pembelajaran PKN di Universitas Sriwijaya (2021) karya Ermanovita dkk, norma agama adalah sekumpulan kaidah atau peraturan hidup manusia yang berasal dari wahyu Tuhan.

Pemahaman akan sumber norma agama ini membuat manusia berusaha mengendalikan sikap dan perilaku dalam kehidupannya.

Contoh norma agama adalah beribadah sesuai kepercayaan dan agamanya masing-masing.

Baca juga: Alasan Norma Diperlukan dalam Masyarakat

Selain mengatur hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, norma agama turut mengatur hubungan serta tingkah laku sesama manusia dan makhluk hidup. Misalnya toleransi dan merawat lingkungan alam.

Norma kesusilaan

Menurut Suprapto Wahyunianto dalam buku Menuju Sekolah Berkarakter Berbasis Budaya (2020), norma kesusilaan timbul dari bisikan hati nurani manusia saat akan melakukan suatu hal.

Norma ini sifatnya lokal dalam sebuah masyarakat tertentu. Individu yang melanggar akan mendapat sanksi sosial, misalnya dikucilkan atau muncul rasa penyesalan.

Contoh norma kesusilaan adalah berkata jujur, serta tidak membunuh sesama manusia dan makhluk hidup.

Norma kesopanan

Jenis norma ini timbul dari pergaulan sehari-hari masyarakat atau komunitas, sehingga keberadaannya tak dapat dihindari.

Tiap wilayah memiliki norma kesopanannya masing-masing. Bisa jadi di suatu daerah, sebuah perbuatan dikatakan sopan, sementara di tempat lainnya tidak.

Baca juga: Tujuan Penetapan Norma dalam Kehidupan Bermasyarakat

Contoh norma kesopanan adalah menyapa tetangga, menghargai orang yang sedang berbicara, serta menghormati orang yang lebih tua.

Norma hukum

Merupakan peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam kehidupan sosialnya. Norma ini dibuat oleh badan resmi negara, sehingga bersifat memaksa.

Secara umum, norma hukum memuat larangan dan perintah. Jika tidak menaatinya, akan dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun tujuan pembuatan norma hukum ialah menciptakan rasa aman, keadilan, ketertiban, dan keteraturan dalam kehidupan sehari-hari.

Contoh norma hukum adalah perintah untuk menaati peraturan berkendara, serta larangan untuk membunuh manusia atau satwa.

Baca juga: Syarat Norma Sebagai Lembaga Sosial

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com