Laporan konsolidasi merupakan entitas pelaporan bukan dasar entitas legal melainkan entitas legal lah yang bergabung.
Pajak penghasilan dalam perlakuan akuntansi mengatur pajak penghasilan untuk entitas tunggal. Entitas tunggal adalah entitas induk yang mengakui pajak tangguhan semua perbedaan temporer dengan investasi pada entitas anak.
Laporan keuangan konsolidasian berbeda dengan laporan temporer investasi. Laporan keuangan tersendiri entitas induk mencatat investasi dalam laporan keuangan pada biaya perolehan atau jumlah revaluasi.
Laba per saham (LPS) mengacu dalam entitas tunggal. Perhitungan LPS ini dilakukan dalam dua tahap yaitu tingkat entitas anak dan tingkat konsolidasian.
Apabila ada efek dilusi pada LPS saham biasa, baik entitas anak atau induk maka dilusi tesebut dihitung dalam tingkat anak atau konsolidasi.
Efek dari saham biasa entitas anak yang bisa dikonversi ke saham biasa entitas anak atau sahan biasa entitas induk dimasukkan dalam perhitungan laba per saham dilusi dengan ketentuan sebagai berikut:
Perhitungan laba per saham di dasarkan pada laporan keuangan konsolidasian. Tapi laba atu rugi dapat diatribusikan ke entitas induk yaitu laba rugi konsolidasi setelah penyesuaian kepentingan non pengendali.
Baca juga: Perubahan dalam bagian kepemilikan Entitas Induk
Penyusunan laporan arus kas konsolidasian sama dengan laporan arus kas pada entitas non konsolidasian. Penyusanannya mengacu dalam PSAK 2 (Revisi 2014).
Penyusunan didasarkan pada informasi laporan keuangan konsolidasian yaitu laporan posisi keuangan konsolidasian, laporan laba rugi konsolidasian, dan informasi lainnya.
Seluruh transaksi yang terjadi tidak lagi diperhitungkan karena sudah dieliminasi dala penyusunan laporan arus kas konsolidasian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.