Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Warga Negara Terhadap Lingkungan 

Kompas.com - 23/03/2022, 09:00 WIB
Serafica Gischa

Editor

Oleh: Hananta Wisnu Hermawan, Guru SDN Brebeg 02, Cilacap, Jawa Tengah

 

KOMPAS.com - Hidup bermasyarakat tidak bisa lepas dari keadaan lingkungan. Baik lingkungan keluarga, maupun bermasyarakat.

Begitu pula dengan lingkungan alam, setiap warga negara wajib untuk menjaga lingkungan agar tetap sehat dan lestari. 

Dengan menjaga kelestarian lingkungan alam, masyarakat mendapatkan haknya terhadap lingkungan, salah satunya udara yang bersih. 

Mendapatkan haknya terhada lingkungan selaras dengan Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi:

Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.

Baca juga: Cara Melestarikan Hutan agar Dapat Dimanfaatkan untuk Kegiatan Perekonomian

Maka sudah sepatutnya warga negara bisa menikmati dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Berikut hak-hak warga negara terhadap lingkungan yang dirangkum dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 65, sebagai berikut: 

  • Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Tentu sebagai manusia akan merasa nyaman hidup di lingkungan yang sehat. Karena lingkungan yang bersih dan sehat merupakan salah satu kebutuhan pokok warga negara.

Dengan nlingkungan yang bersih dan sehat, manusia bisa menghirup udara segar, menggunakan air yang bersih untuk diminum maupun digunakan untuk aktivitas lain.

Selain itu dengan hidup di lingkungan yang bersih dan sehat juga merupakan sebuah upaya untuk mencegah penyakit.

  • Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat

Pendidikan lingkungan hidup merupakan salah satu aspek penting dalam berkehidupan dengan lingkungan. Karena sebagai manusia, kita menggantungkan hidup di lingkungan alam. Mulai dari bertempat tinggal, makan hingga beraktivitas.

Maka dengan pendidikan lingkungan hidup manusia bisa belajar dan berpartisipasi untuk menjaga lingkungan agar tetap lestari dan tidak mudah untuk merusak lingkungan sekitar mereka.

Adapun tempat pembelajaran pendidikan lingkungan hidup bisa dilaksanakan di berbagai tempat. Bisa di sekolah maupun lingkungan masyarakat itu sendiri. Dengan mengedepankan informasi yang berimbang tentang lingkungan yang baik dan sehat.

Baca juga: Langkah Konkrit untuk Melestarikan Air Sehari-hari

  • Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan terhadap rencana usaha dan/atau kegiatan yang diperkirakan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan hidup

Setiap kegiatan manusia umumnya berhubungan erat dengan lingkungan alam. Sehingga diperlukan perencanaan dan pertimbangan yang tepat setiap melakukan kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan alam. 

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com