Seorang dokter harus bersikap profesional sesuai dengan yang tercantum dalam kode etik kedokteran dan sumpah dokter yang telah diucapkan.
Sikap profesional artinya seorang dokter melakukan tindakan yang berdasarkan kebaikan pasien dan menghindari kemungkinan buruk yang akan menimpa pasien, menghormati hak-hak pasien, mengabdi berdasarkan perikemanusiaa, dan menjalankan tugasnya dengan jujur, adil, juga penuh kasih sayang.
Baca juga: 4 Profesi Akuntansi dan Tanggung Jawab Pekerjaannya
Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia menyebutkan bahwa pelayanan kesehatan holistik artinya dokter wajib memperhatikan keseluruhan aspek pelayanan kesehatan, baik fisik maupun psikis, kondisi sosial, dan budaya, serta berusaha menjadi pendidik dan pengabdi sejadi masyarakat.
Artinya dokter tidak hanya mendiagnosa dan mengambil tindakan kepada pasien berdasarkan satu aspek saja. Namun, harus memperhatikan keseluruhan aspek yang berlaku dalam lingkungan keberadaannya.
Seorang dokter harus bisa bersikap hormat terhadap pasien dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, di mana semua pasien adalah sama tanpa terkecuali.
Seorang dokter juga dapat menghormati pasien dengan cara meminta izin pasien maupun keluarga dalam melakukan tindakan medis.
Seorang dokter harus menghormati hak-hak pasien dan martabat manusia sebagai makhluk hidup insani. Seorang dokter juga wajib menghindarkan diri dari perbuatan yang sifatnya memuji diri.
Baca juga: 4 Profesi Akuntansi dan Tanggung Jawab Pekerjaannya
Seorang dokter haruslah jujur dan terbuka kepada pasiennya. Dokter harus secara jujur memberitahukan kondisi pasiennya baik berupa hal baik maupun hal buruk. Namun, dalam penyampaiannya dokter memerlukan kemampuan komunikasi agar informasi bisa diterima pasien dengan baik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.