KOMPAS.com - Kejahatan genosida melanggar hak asasi manusia. Jenis kejahatan ini dilakukan dengan tujuan untuk memusnahkan kelompok masyarakat tertentu. Cara yang digunakan dalam kejahatan ini jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.
Salah satu bentuk kejahatan genosida yakni memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.
Dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, disebutkan jika kejahatan genosida merupakan segala bentuk perbuatan yang dilakukan dengan maskud menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, dan kelompok agama.
Baca juga: Komnas HAM: Fungsi dan Tujuannya
Pasal ini juga menjelaskan lima bentuk kejahatan genosida, yakni:
Dikutip dari jurnal Kejahatan Genosida dalam Perspektif Hukum Pidana Internasional (2020) karya Mujiono Hafidh Prasetyo, kata ‘genosida’ berasal dari campuran bahasa Yunani dan bahasa Latin. Kata ‘geno’ berasal dari bahasa Yunani, artinya ras. Sedangkan kata ‘cidium’ dari bahasa Latin, berarti membunuh.
Genosida termasuk dalam kejahatan internasional (international crimes) karena merupakan pelanggaran hukum berat. Kejahatan ini dinilai paling serius karena turut melibatkan masyarakat internasional secara keseluruhan.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, ada lima tindakan yang dapat dikategorikan dalam kejahatan genosida. Bentuk kejahatan ini pernah menimpa beberapa negara di dunia, termasuk Indonesia.
Baca juga: Landasan Hukum HAM di Indonesia
Berikut merupakan empat contoh kejahatan genosida yang pernah terjadi:
Dilansir dari Encyclopaedia Britannica, kejahatan genosida ini dilakukan oleh Partai Nazi Jerman. Kejahatan ini dilakukan terhadap enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II. Pembantaian ini terjadi di seluruh wilayah yang dikuasai Nazi.
Sadam Hussein, Presiden Irak dianggap melakukan pelanggaran HAM berat dengan usaha membunuh massal Suku Kurdi di Irak Selatan. Pelanggaran HAM ini dikenal dengan genosida. Sekitar 100 ribu warga Kurdi tewas dibantai antara 1987-1988.
Dikutip dari History, pembantaian masal terjadi ketika Bosnia mendeklarasikan kemerdekaannya pada 1992. Banyak orang Serbia saat itu menyerang warga Bosnia dan Kroasia di wilayah kekuasaan mereka. Diperkirakan 100 ribu orang tewas akibat kejahatan genosida tersebut.
Kejahatan genosida ini terjadi sekitar bulan Desember 1946 hingga Februari 1947. Pembantaian ini dilakukan oleh pasukan Belanda Depot Speciale Troepen (DST) di bawah pimpinan Raymond Pierre Paul Westerling. Diperkirakan 40 ribu warga Sulawesi Selatan tewas akibat kejahatan ini.
Pada 1740, Belanda lewat VOC memberlakukan kebijakan pengurangan populasi etnis Tionghoa di Batavia. Hal ini dilatarbelakangi kekesalan VOC yang kalah saing dengan warga etnis Tionghoa dan populasi warga etnis ini yang terus bertambah. Diperkirakan sekitar 10 ribu warga Tionghoa tewas. Tragedi pembantaian ini dikenal dengan nama Tragedi Angke atau Geger Pacinan.
Baca juga: Faktor-faktor Internal Penyebab Pelanggaran HAM
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.