Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengertian Res Nullius dan Res Communis dalam Konsep Kelautan

Kompas.com - 23/06/2021, 15:00 WIB
Vanya Karunia Mulia Putri ,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pembahasan tentang hukum laut internasional tidak bisa terlepas dari konsep wilayah kelautan. Secara garis besar, konsep kelautan tersebut mengacu pada hak milik dan penggunaan area perairan oleh suatu negara.

Terdapat dua konsep kelautan pada zaman dahulu yang menimbulkan masalah internasional tentang batas wilayah suatu negara. Dua konsep tersebut adalah res nullius dan res communis.

Keduanya berbeda, baik dari segi kepemilikan, maupun penggunaan hak miliknya. Kedua konsep ini dikenal sejak zaman Romawi, sekitar abad ke 14 hingga ke-15.

Mengutip dari jurnal Penyelesaian Sengketa Batas Maritim antara Costa Rica dan Nicaragua di Laut Karibia dan Samudera Pasifik dalam Perspektif UNCLOS 1982 (2016) karangan Ismi Yulia Masfiani dan teman-teman, dulunya pada awal penemuan konsep tentang wilayah kelautan, res nullius dan res communis menjadi perdebatan yang amat rumit.

Baca juga: 5 Kebijakan Pemerintah dalam Pembangunan Berbasis Kelautan

Kedua konsep ini berawal dari sejarah penguasaan laut oleh Imperium Roma. Saat itu, seluruh lautan tengah atau Mediteranean berada di bawah kekuasaannya. Sikap tersebut didasari oleh pemikiran jika laut merupakan hak bersama seluruh umat atau res communis omnium.

Pengertian res nullius

Menurut Nugraha Pranadita dan kawan-kawan dalam buku Teori Hukum Ruang Angkasa (2019), res nullius adalah konsepsi yang menyatakan jika perairan laut tidak ada yang memilikinya atau tidak menjadi hak milik siapapun.

Konsep kelautan ini meyakini jika perairan bisa diambil serta dimiliki oleh tiap negara. Res nullius dikembangkan oleh John Sheldon (1584-1654) dari Inggris, dalam bukunya yang berjudul Mare Clausum-The Right and Dominion of the Sea.

Pengertian res communis

Res communis merupakan konsepsi yang menyatakan bahwa laut menjadi milik bersama seluruh masyarakat dunia. Kata lainnya, setiap negara tidak bisa memiliki perairan tersebut karena milik seluruh negara.

Konsep kelautan ini meyakini jika perairan tidak bisa dimiliki masing-masing negara. Res communis dikembangkan oleh Hugo de Groot (1608) dari Belanda, dalam bukunya Mare Liberum (Laut Bebas).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com