(Penegasan ulang) Maka, saya setuju dengan keputusan OSIS untuk meniadakan pesta perpisahan dan pentas seni. Keduanya dapat kita lakukan sewaktu-waktu setelah pandemi selesai. Nyawa manusia lebih penting dari hiburan yang hanya menyenangkan sesaat.
Baca juga: Ciri-ciri Teks Tanggapan Kritis
(Evaluasi) Saya tidak setuju adanya hukuman mati. Eksekusi mati yang dilakukan pemerintah Indonesia salah satunya untuk terpidana terorisme. Seberat apapun pelanggaran yang dilakukan seorang terpidana, tidak ada yang boleh merenggut hak dasarnya untuk hidup termasuk negara.
(Deskripsi teks) Amnesty Indonesia mencatat terdapat 52 negara termasuk Indonesia yang masih menerapkan praktik hukuman mati. Indonesia telah mencetak angka vonis hukuman mati tertinggi dalam enam tahun terakhir. Sebanyak 96 vonis hukuman mati dijatuhkan dari awal tahun sampai Oktober 2020, melebihi jumlah tahun lalu.
Hukuman mati tidak akan menghilangkan atau menurunkan angka terorisme. Sebaliknya, kebencian akan semakin mengakar pada kelompok atau pengikutnya. Kebencian tersebut akan sulit hilang bila terjadi pelanggaran hak dasar manusia, yaitu hak hidup. Perlu proses panjang melakukan perubahan dari segi politik, ekonomi, sosial, budaya, dan berbagai aspek untuk memerangi terorisme.
(Penegasan ulang) Memutus rantai terorisme tidak dapat dilakukan dengan cara singkat seperti mengeksekusi mati terpidana terorisme. Maka, saya tidak sepakat dengan hukuman mati.
Baca juga: Jenis Teks Tanggapan Kritis
(Evaluasi) Aturan yang melarang siswa menggunakan telepon pintar selama pelajaran perlu digalakkan. Penggunaan telepon pintar hanya diperlukan pada kondisi tertentu saja di sekolah.
(Deskripsi teks) Selama pelajaran berlangsung, siswa sering ketahuan bermain telepon pintar. Baik itu menerima pesan, bermain video game, maupun lainnya. Pada tingkat yang paling parah, telepon pintar jadi ajang pamer di kalangan siswa. Laku-laku macam itu dapat mengganggu proses belajar-mengajar.
Pada pelajaran tertentu, guru akan memperbolehkan siswa mencari referensi atau membaca sumber tertentu. Dalam kondisi seperti itu, maka telepon pintar sangat membantu.
(Penegasan ulang) Maka, saya mendukung larangan penggunaan telepon pintar selama pelajaran, kecuali atas izin dari guru. Siswa tidak perlu dilarang membawanya ke sekolah, karena pasti ada kebutuhan tertentu. Namun penggunaannya harus bijaksana dan tepat guna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.