Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kredit: Definisi, Jenis, dan Fungsinya

Kompas.com - 16/11/2020, 18:33 WIB
Cahya Dicky Pratama,
Serafica Gischa

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com – Peran bank tidak hanya sebatas menarik uang dari masyarakat dalam bentuk tabungan. Bank juga memiliki peran menyalurkan uang kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau disebut kredit.

Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2014) karya Nuritomo dan Totok Budisantoso, kredit adalah pemberian fasilitas pinjaman oleh bank kepada nasabah, baik berupa fasilitas pinjaman tunai maupun pinjaman non-tunai.

Pihak yang memberikan pinjaman disebut sebagai kreditor, sedangkan pihak yang menerima kredit disebut sebagai debitor.

Sebelum kredit diberikan, bank terlebih dahulu melakukan analisis terhadap calon debitor. Analisis mencakup seluruh aspek-aspek yang berkaitan dengan debitor.

Baca juga: Instrumen Pasar Uang

Tujuan dilakukannya analisis adalah agar pihak bank yakin bahwa kredit yang akan diberikan benar-benar aman.

Prinsip analisis kredit 

Dalam proses analisis terhadap calon debitor, bank biasanya menggunakan prinsip 5C, yaitu:

  • Character

Analisis character dilakukan untuk mengetahui sifat atau watak dari nasabah yang akan diberikan kredit. Karakter bisa tercermin dari latar belakang pekerjaan, gaya hidup, keadaan keluarga, hobi, dan sebagainya.

Selain untuk mengetahui sifat nasabah, analisis karakter juga digunakan untuk mengukur tingkat kemauan membayar kredit oleh nasabah.

  • Capacity

Analisis capacity dilakukan untuk mengetahui kemampuan nasabah dalam mengelola bisnis dan kemampuan nasabah untuk melunasi kredit.

Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah

  • Capital

Analisis capital dilakukan untuk mengetahui jumlah modal yang diperlukan nasabah untuk memulai usahanya.

Bank biasanya hanya memberikan kredit sebesar 70 persen dari total modal, sedangkan 30 persen harus disediakan sendiri oleh nasabah. Perlu diketahui bahwa kredit hanyalah tambahan pembiayaan yang diperlukan oleh nasabah.

  • Colleteral

Analisis collateral dilakukan untuk mengetahui jaminan apa yang diberikan oleh calon nasabah ketika mengajukan kredit. Jaminan bisa berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak.

Jaminan hendaknya melebihi jumlah kredit yang akan diberikan. Jaminan digunakan untuk berjaga-jaga seandainya debitor tidak mampu melunasi pinjaman tepat waktu.

Baca juga: Pasar Uang: Definisi dan Fungsinya

  • Condition

Analisis condition dilakukan untuk mengetahui kondisi ekonomi dan politik masa sekarang dan masa mendatang. Selain itu, juga untuk mengetahui prospek usaha yang akan dijalankan oleh nasabah.

Penilaian prospek usaha yang akan dibiayai hendaknya benar-benar memiliki prospek yang baik sehingga kemungkinan kredit tersebut bermasalah relatif kecil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com