KOMPAS.com – Sama seperti pasar pada umumnya, pasar uang juga memiliki produk yang diperjualbelikan.
Instrumen atau produk yang diperjualbelikan dalam pasar uang hampir mirip dengan produk yang diperjualbelikan dalam pasar modal, yaitu surat-surat berharga.
Bedanya dengan produk pasar modal adalah produk yang diperjualbelikan dalam pasar uang merupakan surat berharga yang memiliki jangka waktu pendek (kurang dari satu tahun).
Dilansir dari buku Bank dan Lembaga Keuangan Lain (2016) karya Bustari Muchtar, Rose Rahmidani, dan Menik Kurnia, dijelaskan bahwa ada enam instrumen yang diperjualbelikan dalam pasar uang, yaitu:
Interbank call money adalah pinjaman antar bank yang terjadi dalam proses kriling. Dalam proses transaksi kliring yang diselenggarakan oleh Bank Indonesia, selalu saja ada pihak yang kalah dan ada pihak yang menang.
Baca juga: Produk-Produk Bank Syariah
Bagi pihak bank yang kalah, jika tidak bisa menutupi kekalahannya, maka ia akan terkena sanksi dari Bank Indonesia.
Agar tidak terkena sanksi akibat kekurangan likuiditas, bank yang mengalami kekalahan dapat meminjam uang dari bank lain. Peminjaman tersebut disebut dengan interbank call money atau call money.
Call money merupakan kredit atau pinjaman yang harus segera dilunasi jika sudah ada tagihan dari pihak kreditor (pemberi dana). Jangka waktu kredit biasanya berkisar satu sampai dengan tujuh hari.
Proses pemberian call money tidak berbeda jauh dengan proses pemberian kredit pada umumnya. Perbedaannya hanya terletak pada persyaratannya yang ringan serta jangka waktunya yang relatif singkat.
Sertifikat Bank Indonesia adalah surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia. Penerbitan SBI dilaksanakan atas unjuk dengan nominal tertentu.
Baca juga: Dana Pensiun: Definisi dan Jenisnya
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan