KOMPAS.com - Pendudukan Belanda di Nusantara identik dengan kesewenangannya dalam mengusik adat dan peraturan daerah.
Hal tersebut juga terjadi di Bali, Hak Tawan Karang yang telah berlaku sebelum Belanda datang diusik eksistensinya oleh Belanda.
Hak Tawan Karang adalah tradisi Bali yang menyebutkan bahwa kapal beserta isinya yang karam dan terdampar di pesisir Bali adalah hak milik raja setempat.
Pemerintah kolonial Belanda menganggap tradisi Hak Tawan Karang tidak dapat diterima dan mengajukan untuk menghapus Hak Tawan Karang.
Atas bujukan Belanda, raja-raja di Bali dapat menerima perjanjian untuk menghapus Hukum Tawan Karang. Namun, sampai tahun 1844 Raja Buleleng dan Karangasem masih menolak penghapusan tersebut dan masih menerapkan Hak Tawan Karang.
Baca juga: Perang Pattimura Melawan Belanda
Dalam Sejarah Indonesia Modern 1200-2004 (1981) karya M.C Ricklefs, latar belakang perlawanan rakyat Bali terhadap Belanda adalah :
Dipaksakannya penghapusan Hak Tawan Karang kepada kerajaan-kerajaan di Bali.
Kerajaan Buleleng tidak terima atas tuntutan ganti rugi yang diajukan oleh Belanda karena 2 kapal Belanda yang karam di perairan Bali diakuisisi oleh Kerajaan Buleleng.
Dalam buku Sejarah Nasional Indonesia jilid IV (1975) karya Sartono Kartodirdjo dkk, disebutkan bahwa Belanda datang untuk menyerang Bali pada pertengahan 1846.
Armada Belanda terdiri dari 1.700 prajurit gabungan dari Batavia dan Surabaya dan dipimpin oleh komandan tertinggi Van Den Bosch.
Selama 2 hari, pasukan dari kerajaan Buleleng, Karangasem dan Kalungkung bertempur mati-matian mempertahankan kedaulatan Bali. Namun, karena persenjataan Belanda yg lebih lengkap dan modern, maka para pejuang mengalami kekalahan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan