Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kondisi Indonesia Pasca Proklamasi Kemerdekaan

Kompas.com - 26/05/2020, 14:00 WIB
Serafica Gischa

Penulis

Kemudian, terbentuk Badan Pembentuk UUD sebagai hasil pemilu pertama yang tertunda. Badan itu kemudian menjadi MPR.

Beberapa sidang yang berlangsung tidak pernah menemukan titik terang. Bahkan antar golongan terus-menerus berselisih paham dan berdebat tanpa ada hasil yang jelas.

Melihat hal tersebut, Presiden Soekarno mengumumkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959 yang isinya menyatakan pembubaran badan pembentuk UUD. Kemudian, memutuskan berlakunya kembali UUD 1945.

Dengan UUD 1945, sistem pemerintahan menggunakan demokrasi terpimpin. Membentuk kabinet atas dasar efisiensi, efektif, serta mampu mmengatasi dan menanggulangi permasalahan nasional.

Meski begitu, pada periode waktu 1959 hingga 1965 masih tercatat penyimpangan dalam kondisi kenegaraan. Salah satunya banyak kelembagaan negara belum terbentuk sesuai UUD 1945.

Baca juga: Sistem Hukum di Indonesia Sesuai UUD 1945

Oerde Baru

Tahun 1966 tercatat lahirnya Orde Baru di bawah pimpinan Jenderal Soeharto, yang secara definitive diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia.

Pada masa ini, banyak kelembagaan negara disesuaikan dengan amanat UUD 1945. Undang-undang merupakan hasil kerja sama presiden dengan DPR serta sistem pemerintahan disesuaikan dengan amanat UUD 1945.

Melalui program GBHN, pemerintah Orde Baru melakukan pembangunan nasional secara bertahap menuju tercapainya tujuan NKRI.

Namun, dalam evaluasi masa pemerintahan Orde Baru masih banyak ditemui penyimpangan yang cukup menonjol, di antaranya pemusatan kekuasaan, sifat otoriter pemerintahan, adanya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), dan lain-lain.

Hingga akhirnya, lahir masa Reformasi pada 1998 setelah pengunduran diri Presiden Soeharti dari jabatannya yang sudah dipegang selama 32 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com