Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembagian Kekuasan di Indonesia

Kompas.com - Diperbarui 20/01/2022, 16:06 WIB
Ari Welianto

Penulis

KOMPAS.com - Penerapan pembagian kekuasaan di Indonesia terdiri dari dua bagian. Yaitu pembagian kekuasaan secara horizontal dan pembagian secara vertikal.

Pembagian tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Pembagian Kekuasaan Horizontal

Pembagian kekuasaan horizontal merupakan pembagian kekuasaan menurut fungsi lembaga-lembaga tertentu, yakni legislatif, eksekutif, dan yudikatif.

Dalam UUD 1945, kekuasaan secara horizontal pembagian kekuasaan negara dilakukan pada tingkatan pemerintah pusat dan pemberintah daerah. Pada pembagian kekuasaan di pemerintah pusat berlangsung antara lembaga-lembaga negara yang sederajat.

Namun adanya perubahana UUD 1945 terjadi pergeseran pembagian kekuasaan di pemerintah pusat.

Baca juga: Macam-macam Kekuasaan Negara

Dalam buku Kontruksi Hukum Tata Negara Indonesia Pasca Amandemen UUD 1945 (2010) karya Titik Triwulan, pada UUD 1945 hasil amandemen menetapkan empat kekuasaan dan tujuh lembaga negara.

Di mana pergeseranya adalah pergeseran klasifikasi kekuasaan negara yang umumnya terdiri atas tiga jenis menjadi enam kekuasaan negara.

Kekuasaan konstitusi

Kekuasaan konstitusi merupakan kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan UUD. Kekuasaan ini dipegang oleh Majelis Permusyawarar Rakyat (MPR). Pada Pasal 3 ayat (1) UUD 45 menyatakan “Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar.”

Dikutip situs Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), hampir semua negara di dunia memiliki konstitusi tertulis atau UUD yang mengatur pembentukan, pembagian wewenang dan cara bekerja berbagai lembaga kenegaraan.

Konstitusi suatu negara pada hakekatnya merupakan hukum dasar tertinggi yang memuat hal-hal mengenai penyelenggaraan negara.

Karena suatu konstitusi harus memiliki sifat yang lebih stabil dari produk hukum lainnya. Adanya konstitusi dapat membawa perubahan bagi sistem penyelenggaraan negara.

Bisa juga negara demokrasi berubah menjadi otoriter karena terjadi perubahan konstutisi.

Baca juga: Disinfektan: Pengertian dan Tipenya

Kekuasaan eksekutif

Kekuasaan eksekutif merupakan kekuasaan untuk melaksanakan atau menjalankan undang-undang. Tidak hanya itu tapi juga penyelanggaraan negara.

Pada kekuasaan tersebut dipegang oleh presiden. Di mana itu tertuang dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kekuasaan legislatif

Kekuasaan legislatif merupakan kekuasaan untuk membuat atau membentuk undang-undang. Pada Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com