Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dewan Keamanan PBB: Fungsi, Tugas dan Anggota

Kompas.com - 05/03/2020, 23:45 WIB
Nibras Nada Nailufar

Penulis

KOMPAS.com - Dewan Keamanan atau Security Council adalah salah satu badan utama Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).

Dewan Keamanan menjadi salah satu badan yang paling penting di PBB karena bertugas menjaga perdamaian dan keamanan dunia.

Dilansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), struktur awal dan prosedeur Dewan Keamanan awalnya ada 11 anggota.

Sebanyak lima anggota tetap yang merupakan pendiri PBB yakni China, Amerika Serikat, Perancis, Uni Soviet, dan Inggris.

Baca juga: Hak Veto PBB: Definisi, Sejarah, dan Perdebatannya

Sementara anggota tidak tetap ada enam. Pada 1965 lewat Amandemen Piagam PBB, anggota tidak tetap bertambah menjadi 10.

Anggota tidak tepak dipilih oleh Majelis Umum PBB untuk masa jabatan dua tahun. Presiden dipegang oleh setiap anggota yang dipilih secara bergilir.

 

Setiap anggota memiliki satu suara, namun hanya lima anggota tetap memiliki hak veto. Hak veto adalah suara yang memungkina lima anggota tetap untuk mencegah adopsi resolusi Dewan Keamanan PBB yang subtantif.

Dalam penyelesaian sengketa atau penerapan sanksi membutuhkan sembilan suara setuju termasuk lima anggota tetap.

Baca juga: PBB: Sejarah, Tujuan, dan Tugasnya

Fungsi dan tugas Dewan Keamanan PBB

Dewan Keamanan PBB punya beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB. Beberapa kewenangan Dewan Keamanan PBB, yakni:

  • Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).
  • Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada Mejelis Umum (Pasal 4 (2).
  • Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada Majelis Umum (Pasal 5 dan Pasal 6).
  • Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97).
  • Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61).
  • Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Baca juga: Peran PBB dalam Memelihara Perdamaian Dunia

Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB sebagai berikut:

Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB bisa:

  • Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33).
  • Melakukan investigasi (Pasal 34).
  • Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38).

Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi. Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni:

  • Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi.
  • Mengajukan rekomendasi (Pasal 39), yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41).
  • Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42).

Baca juga: Perjanjian Senjata Nuklir: Isi, Pelanggaran, dan Posisi Indonesia

Anggota Dewan Keamanan PBB

Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, yakni:

  1. China (masuk 24 Oktober 1945)
  2. Perancis (masuk 24 Oktober 1945)
  3. Rusia (masuk 24 Oktober 1945)
  4. Inggris (masuk 24 Oktober 1945)
  5. Amerika Serikat (masuk 24 Oktober 1945)

Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional dengan masa jabatan dua tahun:

  1. Grup Afrika (tiga kursi)
  2. Grup Asia Pasifik (dua kursi)
  3. Grup Eropa Timur (satu kursi)
  4. Amerika Latin (dua kursi)
  5. Eropa Barat dan lainnya (dua kursi)

Baca juga: Daftar Negara Anggota PBB

Berikut 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yakni:

  1. Pantai Gading (Afrika) masa jabatan 2018-2019
  2. Guinea Khatulistiwa (Afrika) masa jabatan 2018-2019
  3. Afrika Selatan (Afrika) masa jabatan 2019-2020
  4. Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia) masa jabatan 2019-2020
  5. Peru (Amerika Latik dan Karibia) masa jabatan 2018-2019
  6. Indonesia (Asia Pasific) masa jabatan 2019-2020
  7. Kuwait (Asia Pasific) masa jabatan 2018-2019
  8. Jerman (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020
  9. Polandia (Eropa Timur) masa jabatan 2018-2019
  10. Belgia (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020

Baca juga: Pencapaian dan Tugas Indonesia sebagai Anggota Dewan Keamanan PBB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Siapa Itu Parikesit?

Siapa Itu Parikesit?

Skola
Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Karakter Tokoh Wayang Kumbakarna

Skola
Mengenal Tokoh Rahwana

Mengenal Tokoh Rahwana

Skola
Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Tokoh Anoman dalam Pewayangan Ramayana

Skola
Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Mengenal Ukara Lamba Basa Jawa

Skola
Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Bedane Geguritan Gagrak Lawas lan Gagrak Anyar

Skola
Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Prinsip dan Macam-macam Tembang Jawa Tengahan

Skola
Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Pengertian, Ciri-ciri, dan Contoh Tembang Jawa Gedhe

Skola
Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Gaman lan Aji-Ajine Wayang

Skola
Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Ratu, Negara, lan Patihe dalam Pewayangan

Skola
Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Peran Siswa dalam Mendukung Implementasi Wawasan Kebangsaan

Skola
Hubungan Antargatra

Hubungan Antargatra

Skola
Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Peran dan Ancaman dalam Membangun Integrasi Nasional

Skola
Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Kesediaan Warga Negara untuk Melakukan Bela Negara

Skola
Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Daerah Khusus, Daerah Istimewa, dan Otonomi Khusus

Skola
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com